Berlaku Mulai Hari Ini, Naik Transportasi Umum Tak Perlu Antigen jika Sudah Vaksin Kedua

- Jurnalis

Rabu, 9 Maret 2022 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan di ASDP Bakauheni. Foto: istimewa

Pelayanan di ASDP Bakauheni. Foto: istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan syarat perjalanan transportasi laut dan darat.

Dasarnya, Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 23 tahun 2022 yang berlaku mulai Rabu (9/3/2022).

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menjelaskan beberapa aturan dalam SE.

Pertama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

Atau, rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi BNNK Lampung Selatan

Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR

Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Kami mengimbau tetap melakukan reservasi tiket secara online melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk,” ujar Shelvy, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga :  Thamrin Purna Tugas, Intji Indriati Plh Sekda Lampung Selatan

Dia menerangkan muatan penumpang kapal juga dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas.

Terpisah, Manajer Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, mengatakan SE itu juga diterapkan dengan ketentuan sama untuk penumpang Kereta Api (KA).

“Mulai Rabu, 9 Maret, penumpang KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas tidak diwajibkan PCR dan Antigen,” kata Jaka, Rabu (9/3/2022).

Menurut dia, dengan terbitnya SE ini kapasitas angkut untuk KA Ekonomi Rajabasa dan KA Kuala Stabas sudah 100 persen.

Namun begitu, aturan mengenai Protokol Kesehatan (Prokes) seperti jaga jarak, cuci tangan, maupun menunjukkan aplikasi PeduliLindungi masih diterapkan seperti biasa. (*)

Red

Berita Terkait

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi BNNK Lampung Selatan
Penghujung Tahun 2024, Asisten Ekobang Ingatkan Optimalisasi Anggaran
Semringah, 3 Peserta Senam Yang Full Senyum Dapat Hadiah Dari Plh. Sekda Lamsel
Sangat Inovatif, Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan Innovative Government Award 2024
5 Tahun Menjabat Sekda, Thamrin: Terima Kasih Untuk Kolaborasi Kita Bersama
TPPS Lampung Selatan Gelar Rapat Teknis Percepatan Penurunan Stunting 2024
Mendagri Apresiasi Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Inflasi Sepanjang 2024
Asisten Pemerintahan dan Kesra Ajak Masyarakat Terima Hasil Pilkada
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 04:50 WIB

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi BNNK Lampung Selatan

Senin, 9 Desember 2024 - 04:50 WIB

Penghujung Tahun 2024, Asisten Ekobang Ingatkan Optimalisasi Anggaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 04:54 WIB

Semringah, 3 Peserta Senam Yang Full Senyum Dapat Hadiah Dari Plh. Sekda Lamsel

Jumat, 6 Desember 2024 - 04:50 WIB

Sangat Inovatif, Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan Innovative Government Award 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 04:50 WIB

5 Tahun Menjabat Sekda, Thamrin: Terima Kasih Untuk Kolaborasi Kita Bersama

Berita Terbaru

LAMPUNG TIMUR

Babak Baru Lampung Timur, Ela dan Azwar Siap Wujudkan Janji Kampanye

Selasa, 14 Jan 2025 - 18:08 WIB

LAMPUNG UTARA

Darurat DBD di Lampung Utara, Ruang Anak RSUD Ryacudu Penuh

Selasa, 14 Jan 2025 - 17:33 WIB