LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Pemerintah kembali melakukan penyesuaian aturan syarat perjalanan transportasi laut dan darat.
Dasarnya, Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan No. 23 tahun 2022 yang berlaku mulai Rabu (9/3/2022).
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, menjelaskan beberapa aturan dalam SE.
Pertama, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Kedua, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Atau, rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Kami mengimbau tetap melakukan reservasi tiket secara online melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk,” ujar Shelvy, Selasa (8/3/2022).
Dia menerangkan muatan penumpang kapal juga dibatasi maksimal 70 persen dari kapasitas.
Terpisah, Manajer Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Jaka Jarkasih, mengatakan SE itu juga diterapkan dengan ketentuan sama untuk penumpang Kereta Api (KA).
“Mulai Rabu, 9 Maret, penumpang KA Rajabasa dan KA Kuala Stabas tidak diwajibkan PCR dan Antigen,” kata Jaka, Rabu (9/3/2022).
Menurut dia, dengan terbitnya SE ini kapasitas angkut untuk KA Ekonomi Rajabasa dan KA Kuala Stabas sudah 100 persen.
Namun begitu, aturan mengenai Protokol Kesehatan (Prokes) seperti jaga jarak, cuci tangan, maupun menunjukkan aplikasi PeduliLindungi masih diterapkan seperti biasa. (*)
Red