Biadab! Bapak Hamili Anak Kandung di Waykanan

- Jurnalis

Kamis, 20 Juli 2023 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pencabulan terhadap anak, diamankan Unit PPA Polres Waykanan. Foto Humas Polres Waykanan

Tersangka pencabulan terhadap anak, diamankan Unit PPA Polres Waykanan. Foto Humas Polres Waykanan

LAMPUNGCORNER.COM, Waykanan — Kasus pencabulan terhadap anak, kembali terjadi di Kabupaten Waykanan. Kali ini, seorang bapak tega menghamili anaknya berumur 18 tahun.

Atas kejadian tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan mengamankan R (41), warga Kecamatan Negeri Agung.

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu.

Saat itu, korban masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas 10 SMA. Ia pertama kali diintimi tersangka sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumahnya.

Semenjak itu, tersangka sering sekali mengajak untuk melakukan hubungan intim dengan korban. Sampai terakhir kali dilakukan pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Melihat perubahan tubuh korban yang mencurigakan dan mengalami trauma, salah seorang perangkat kampung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waykanan untuk ditindaklanjuti,” ujar Kasat, Kamis (20/7/2023).

Berdasar laporan tersebut, tersangka ditangkap Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Dikarenakan tersangka merupakan ayah kandung korban, maka ancaman pidananya di tambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara,” pungkas AKP Andre Try Putra. (*)

Red

Berita Terkait

PWI Way Kanan dan Polres Perkuat Sinergi Jaga Keterbukaan Informasi
Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru
Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!
Pemkab Waykanan Hadirkan Pasar Murah Jelang Lebaran, Minyak dan Gula Diserbu Warga
DPRD Waykanan Gelar Paripurna Usulan Bupati Baru
Polres Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Walhi: Bukti Polri-Pemda Tidak Tegas!
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Kali Ini Ditemukan di Bukit Jambi
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:52 WIB

PWI Way Kanan dan Polres Perkuat Sinergi Jaga Keterbukaan Informasi

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:30 WIB

Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru

Kamis, 24 April 2025 - 16:32 WIB

Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:30 WIB

Pemkab Waykanan Hadirkan Pasar Murah Jelang Lebaran, Minyak dan Gula Diserbu Warga

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:15 WIB

DPRD Waykanan Gelar Paripurna Usulan Bupati Baru

Berita Terbaru