LAMPUNGCORNER.COM, Waykanan — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan memasukkan seorang bapak dan anak lelakinya, Imron Sischa (51) dan Jhon Thomas (21) ke penjara, Selasa (23/11/2021).
Keduanya diringkus karena diduga merudapaksa Bg (13), anak tiri tersangka INS yang tinggal satu rumah dengannya di Kecamatan Umpu Semenguk, Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, perbuatan bejat Imron ini dilakukan dalam rentang waktu Juli dan Agustus 2021 di rumah.
Saat itu, Imron memanggil Bg yang sedang duduk di teras rumah untuk memijatnya.
Setibanya di kamar, Imron yang dalam posisi terlentang langsung menarik tangan korban dan merudapaksanya.
Sementara, perbuatan serupa Jhon dilakukan pada bulan November di kebun karet PTPN VII KM 8 Kelurahan Blambanganumpu.
Karena tidak tahan lagi dengan perbuatan mereka, korban bercerita kepada ibu kandungnya, Nh, yang kemudian melapor ke Polres Waykanan.
Setelah menerima laporan, Unit PPA bersama Tekab 308 Polres Waykanan bergerak menuju rumah tersangka.
Imron ditangkap di rumah tanpa perlawanan. Sementara, Jhon dibekuk sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Kalup Kampung Negeribatin, Umpusemenguk.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan ayat 2 UU RI No, 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Mereka diancam maksimal 15 tahun penjara. Karena keduanya merupakan wali pengasuh atau keluarga korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3,” beber Des. (*)
Red
