Bikin Geram! Gadis 13 Tahun asal Waykanan Dirudapaksa Bapak dan Kakak Tiri

- Jurnalis

Jumat, 26 November 2021 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diamankan di Polres Waykanan. Foto: Humas Polres

Kedua tersangka saat diamankan di Polres Waykanan. Foto: Humas Polres

LAMPUNGCORNER.COM, Waykanan — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Waykanan memasukkan seorang bapak dan anak lelakinya, Imron Sischa (51) dan Jhon Thomas (21) ke penjara, Selasa (23/11/2021).

Keduanya diringkus karena diduga merudapaksa Bg (13), anak tiri tersangka INS yang tinggal satu rumah dengannya di Kecamatan Umpu Semenguk, Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, perbuatan bejat Imron ini dilakukan dalam rentang waktu Juli dan Agustus 2021 di rumah.

Baca Juga :  Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!

Saat itu, Imron memanggil Bg yang sedang duduk di teras rumah untuk memijatnya.

Setibanya di kamar, Imron yang dalam posisi terlentang langsung menarik tangan korban dan merudapaksanya.

Sementara, perbuatan serupa Jhon dilakukan pada bulan November di kebun karet PTPN VII KM 8 Kelurahan Blambanganumpu.

Karena tidak tahan lagi dengan perbuatan mereka, korban bercerita kepada ibu kandungnya, Nh, yang kemudian melapor ke Polres Waykanan.

Setelah menerima laporan, Unit PPA bersama Tekab 308 Polres Waykanan bergerak menuju rumah tersangka.

Baca Juga :  Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru

Imron ditangkap di rumah tanpa perlawanan. Sementara, Jhon dibekuk sekira pukul 21.00 WIB di Dusun Kalup Kampung Negeribatin, Umpusemenguk.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan ayat 2 UU RI No, 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mereka diancam maksimal 15 tahun penjara. Karena keduanya merupakan wali pengasuh atau keluarga korban, maka ancaman hukumannya ditambah 1/3,” beber Des. (*)

Red

Berita Terkait

Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru
Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!
Pemkab Waykanan Hadirkan Pasar Murah Jelang Lebaran, Minyak dan Gula Diserbu Warga
DPRD Waykanan Gelar Paripurna Usulan Bupati Baru
Polres Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Walhi: Bukti Polri-Pemda Tidak Tegas!
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Kali Ini Ditemukan di Bukit Jambi
Kapolres Way Kanan Santuni Anak Yatim di Ponpes Miftahul Ikhlas
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:30 WIB

Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru

Kamis, 24 April 2025 - 16:32 WIB

Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:30 WIB

Pemkab Waykanan Hadirkan Pasar Murah Jelang Lebaran, Minyak dan Gula Diserbu Warga

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:15 WIB

DPRD Waykanan Gelar Paripurna Usulan Bupati Baru

Sabtu, 15 Maret 2025 - 13:59 WIB

Polres Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Jelang Tahun Ajaran Baru, SMKN 1 Kotabumi Diduga Melakukan Pungli

Senin, 19 Mei 2025 - 20:09 WIB

Pelatihan Kerja Tubaba 2025

TULANGBAWANG BARAT

Diikuti 30 Peserta, Disnakertrans Tubaba Resmi Gelar Pelatihan Kerja 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 19:59 WIB