Bobol Rumah Warga Saat Dini Hari, Pelaku Curat Diciduk Tim Tekab 308

- Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Sukabanjar, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha melalui Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga Mahendra menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat kejadian, korban tengah terlelap beristirahat di dalam rumah dan baru menyadari rumahnya disatroni pelaku pada pagi hari.

“Korban terkejut setelah mengetahui sepeda motor dan satu unit telepon genggam miliknya telah raib,” ungkap Iptu Pande.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan adanya bekas congkelan pada jendela rumah korban yang diduga menjadi akses pelaku masuk ke dalam rumah.

Baca Juga :  Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pesawaran melalui Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Dari pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman di lapangan, polisi berhasil mengantongi identitas para terduga pelaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang kami himpun, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penindakan,” terangnya.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 20.45 WIB, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial ER (30) di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Baca Juga :  Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara

“Sementara satu pelaku lainnya berinisial MK telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran,” jelas Iptu Pande.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana,” tegasnya. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Berita Terbaru

LC TV Story

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar SLHS

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:29 WIB