Boleh Makan di Warung Kecil Pada PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap Ingub Lampung Bagi Usaha Rumah Makan

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Instruksi Gubernur Lampung. Foto: Hums Pemprov Lampung

Tangkapan layar Instruksi Gubernur Lampung. Foto: Hums Pemprov Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melonggarkan aturan terkait makan ditempat, bagi pemilik usaha rumah makan dan kafe skala kecil. Namun, rumah makan tersebut hanya dibolehkan menyediakan 25 persen dari kapasitas keseluruhan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kriteria Level 4 Covid-19 di Lampung.

Keluarnya Ingub Lampung ini juga merupakan tindaklanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca Juga :  Raperda APBD-P 2026 Mulai Dibahas, Pendapatan Tubaba Diproyeksi Rp773,8 Miliar

Aturan ini diberlakukan khusus untuk Kota Bandarlampung seiring perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Berikut aturan lengkapnya :

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat; memakai masker, mencuci tangan, menyediakan hand sinitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

2. Rumah makan dan kafe kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen, dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Bupati Novriwan Dorong Zakat dan KUR Super Mikro Jadi Penggerak Ekonomi Warga Tubaba

3. Restoran rumah makan besar, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berada di lokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat. (*)

Red

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu
12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN
Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana
Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka
Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027
Pemkab Tubaba Manfaatkan 1.000 Kubik Material Eks Jalan Tol untuk Perbaiki Jalan Tiyuh
Pemkab Tubaba Finalisasi Sengketa Lahan LSD 50 Hektare di Bandar Dewa
Kejari Lamtim Selamatkan Aset Tanah Senilai Rp1,27 Miliar, 43,2 Hektare Lahan Perkantoran Pemda Kini Bersertifikat
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:49 WIB

Pemkab Tubaba Siapkan Perpanjangan Kontrak 2.196 PPPK Paruh Waktu

Jumat, 4 September 2026 - 18:57 WIB

12 Kursi Eselon II Lampura Kosong, Persetujuan Selter JPTP Diajukan ke BKN

Jumat, 4 September 2026 - 09:03 WIB

Kendalikan Inflasi, Pemkab Tubaba Kembali Gelar Pasar Murah di Pulung Kencana

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Hamartoni Bongkar Alasan di Balik Rotasi 16 Pejabat Eselon II Lampura, Selter Besok Mulai Dibuka

Rabu, 2 September 2026 - 17:08 WIB

Bank Lampung Siap Kolaborasi Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Berita Terbaru

LC TV Story

BGN Tutup 1.999 Dapur MBG karena Belum Daftar SLHS

Selasa, 8 Sep 2026 - 08:29 WIB