Boleh Makan di Warung Kecil Pada PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap Ingub Lampung Bagi Usaha Rumah Makan

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Instruksi Gubernur Lampung. Foto: Hums Pemprov Lampung

Tangkapan layar Instruksi Gubernur Lampung. Foto: Hums Pemprov Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melonggarkan aturan terkait makan ditempat, bagi pemilik usaha rumah makan dan kafe skala kecil. Namun, rumah makan tersebut hanya dibolehkan menyediakan 25 persen dari kapasitas keseluruhan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kriteria Level 4 Covid-19 di Lampung.

Keluarnya Ingub Lampung ini juga merupakan tindaklanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca Juga :  800 Ribu Hektare Disasar, Pupuk Hayati Cair Diyakini Dongkrak Produksi Tanaman Pangan di Lampung

Aturan ini diberlakukan khusus untuk Kota Bandarlampung seiring perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Berikut aturan lengkapnya :

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat; memakai masker, mencuci tangan, menyediakan hand sinitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

2. Rumah makan dan kafe kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen, dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih

3. Restoran rumah makan besar, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berada di lokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat. (*)

Red

Berita Terkait

Masuk 5 Besar, Lampung Siap Adu Kuat di Ajang Digital Leadership Nasional
Pasar Murah MTQ Lampura Diserbu Warga, Ratusan Kilogram Sembako Ludes Terjual
Tak Sekadar Syiar Islam, MTQ ke-45 Lampura Hadirkan Pasar Murah dan Dongkrak Ekonomi Warga
Komisi V DPRD Lampung Tampung Keluhan Guru PPPK Soal Penugasan Jauh
Target Tanam Padi Lampura Naik Drastis, Kemarau dan Perbaikan Irigasi Jadi Tantangan
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lampung Berpeluang Jadi Pusat Hilirisasi Singkong, Kemenperin Siapkan Balai Diklat Industri
Pemprov Lampung Gandeng PTPN, Dorong Pengembangan Bioetanol
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:56 WIB

Masuk 5 Besar, Lampung Siap Adu Kuat di Ajang Digital Leadership Nasional

Senin, 20 Juli 2026 - 21:06 WIB

Pasar Murah MTQ Lampura Diserbu Warga, Ratusan Kilogram Sembako Ludes Terjual

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:17 WIB

Tak Sekadar Syiar Islam, MTQ ke-45 Lampura Hadirkan Pasar Murah dan Dongkrak Ekonomi Warga

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:46 WIB

Komisi V DPRD Lampung Tampung Keluhan Guru PPPK Soal Penugasan Jauh

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:45 WIB

Target Tanam Padi Lampura Naik Drastis, Kemarau dan Perbaikan Irigasi Jadi Tantangan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Americo.
Foto: Farida Nurazizah

PENDIDIKAN

LPK Jadi Gerbang, 193 Lulusan Lampung Dibekali Skill ke Jepang

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:50 WIB