Boleh Makan di Warung Kecil Pada PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap Ingub Lampung Bagi Usaha Rumah Makan

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Instruksi Gubernur Lampung. Foto: Hums Pemprov Lampung

Tangkapan layar Instruksi Gubernur Lampung. Foto: Hums Pemprov Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melonggarkan aturan terkait makan ditempat, bagi pemilik usaha rumah makan dan kafe skala kecil. Namun, rumah makan tersebut hanya dibolehkan menyediakan 25 persen dari kapasitas keseluruhan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kriteria Level 4 Covid-19 di Lampung.

Keluarnya Ingub Lampung ini juga merupakan tindaklanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Lampung Dukung dan Awasi Pembangunan Jalan di Lamteng

Aturan ini diberlakukan khusus untuk Kota Bandarlampung seiring perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Berikut aturan lengkapnya :

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat; memakai masker, mencuci tangan, menyediakan hand sinitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

2. Rumah makan dan kafe kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen, dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung Audiensi Bersama Gubernur Mirza, Komitmen Perkuat Sinergi Lembaga

3. Restoran rumah makan besar, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berada di lokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat. (*)

Red

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter
Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur
Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba
Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung
Gubernur Mirza Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Ekonomi Agrikultur dan Ketahanan Pangan Nasional 2026
DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir
Kejuaraan Cabang ORADO Kabupaten Pesawaran Sukses Digelar, Bidik Atlet Berkualitas dan Profesional
HUT Lampung ke-62, Pemprov Optimalkan Layanan RSUD Bandar Negara Husada
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:42 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Peran Pesantren Cetak SDM Unggul dan Berkarakter

Sabtu, 18 April 2026 - 23:11 WIB

Gubernur Mirza Buka Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam di Lampung Timur

Sabtu, 18 April 2026 - 19:58 WIB

Peran Strategis GRANAT Provinsi Lampung, Program P4GN Fokus Memutus Rantai Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 22:27 WIB

Gubernur Mirza Bentuk Tim Koordinasi dan Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Lampung

Jumat, 17 April 2026 - 14:29 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung Gelar Rapat Paripurna, Sebanyak 33 Anggota Dewan Hadir

Berita Terbaru