Boleh Makan di Warung Kecil Pada PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkap Ingub Lampung Bagi Usaha Rumah Makan

- Jurnalis

Senin, 26 Juli 2021 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar Instruksi Gubernur Lampung. Foto: Hums Pemprov Lampung

Tangkapan layar Instruksi Gubernur Lampung. Foto: Hums Pemprov Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melonggarkan aturan terkait makan ditempat, bagi pemilik usaha rumah makan dan kafe skala kecil. Namun, rumah makan tersebut hanya dibolehkan menyediakan 25 persen dari kapasitas keseluruhan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Lampung Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kriteria Level 4 Covid-19 di Lampung.

Keluarnya Ingub Lampung ini juga merupakan tindaklanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca Juga :  HUT ke-27 Lampung Timur Meriah, Bupati Ela Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

Aturan ini diberlakukan khusus untuk Kota Bandarlampung seiring perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Berikut aturan lengkapnya :

1. Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat; memakai masker, mencuci tangan, menyediakan hand sinitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

2. Rumah makan dan kafe kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat dengan kapasitas 25 persen, dan menerima makan dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :  Daya Beli Masyarakat Lampung Menguat, Pembelian Kendaraan Baru Naik 21 Persen pada Triwulan I 2026

3. Restoran rumah makan besar, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berada di lokasi pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat. (*)

Red

Berita Terkait

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen
Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian
Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa
Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung
Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026
Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda
Gubernur Mirza Tandatangani Kesepakatan Studi Kelayakan Kawasan Industri Energi Katibung
Penanggulangan TBC Jadi Prioritas, Wagub Jihan Minta RAD Segera Dituntaskan
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:34 WIB

Penjualan Sapi Kurban Lampung 2026 Naik 40,15 Persen, Domba Melonjak 121,76 Persen

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Mitigasi dan Antisipasi Dampak El Nino terhadap Sektor Pertanian

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:23 WIB

Gubernur Mirza Sambut Inisiatif Bakrie Center Fondation, Perkuat Sinergi Bumdes Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Dorong Perguruan Tinggi Swasta Jadi Motor Peningkatan Kualitas SDM Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Berhasil Kendalikan Inflasi, Terendah Nasional pada Mei 2026

Berita Terbaru