Bongkar Kasus Pelacuran di Pringsewu, Polisi Amankan Seorang Mucikari

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com Pringsewu – Polisi berhasil membongkar kasus pelacuran di Pringsewu, Lampung. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang mucikari berinisial JI (49), yang diketahui berperan sebagai perantara layanan prostitusi.

“Tersangka JI ditangkap setelah kedapatan menjual wanita kepada pria hidung belang di rumahnya di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu,” ujar Plh Kasat Reskrim Ipda Candra Hirawan dalam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Rabu (5/3/2025).

Ipda Candra menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas prostitusi di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.

Baca Juga :  16 Tahun P3KP Ada, Baru Sekarang Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa siang (4/3/2025) tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka JI beserta dua wanita pekerja seks komersial (PSK) yang kedapatan sedang melayani pelanggan di kamar yang disediakan secara khusus oleh tersangka.

Hasil interogasi mengungkap bahwa kedua PSK menerima tamu melalui perantara JI. Sementara itu, dua pria pelanggan mengaku telah membayar jasa sebesar Rp600 ribu kepada JI untuk layanan tersebut.

Lebih lanjut, Ipad candra mengatakan, tersangka JI merupakan residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa. Meski pernah mendekam di penjara, JI mengaku kembali menjalankan bisnis prostitusi dengan alasan keterbatasan ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Baca Juga :  HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 - 2026 Resmi Dilantik

“Tersangka mematok tarif bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, namun tarif tersebut juga bisa disesuaikan dengan kesepakatan antara pelanggan dan PSK. Dari setiap transaksi, JI mendapat keuntungan mulai dari Rp50 ribu,” jelas Candra.

Bisnis prostitusi ini diketahui telah dijalankan tersangka sejak 2021. Akibat perbuatannya, JI dijerat dengan Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. (Wahyu)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM
HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik
Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka
Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur
Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan
Bupati Pringsewu: Kuota 500 – 1000 Program Magang ke Jepang, Terpenuhi 828 Orang Pendaftar
Peringati Hari Bumi, Wabup Pringsewu Ajak Peduli Menjaga Bumi
3 Pria Asal Pesawaran Diamankan Polres Pringsewu Terkait Kasus Narkoba
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 17:12 WIB

Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Sosial Rutilahu Kepada 80 KPM

Senin, 28 April 2025 - 16:56 WIB

HMI dan KOHATI Kabupaten Pringsewu Periode 2025 – 2026 Resmi Dilantik

Senin, 28 April 2025 - 16:46 WIB

Dugaan Korupsi KUR dan KUPEDES PT. BRI Unit Pringsewu 1, Kejari Tetapkan GK Sebagai Tersangka

Minggu, 27 April 2025 - 16:53 WIB

Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres Pringsewu Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

Rabu, 23 April 2025 - 18:14 WIB

Momentum Hari Raya Galungan, Polres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kerukunan

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB