LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Polres Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan ratusan hewan yang dilindungi.
Di antaranya, selembar kulit harimau Sumatera yang hendak dikirim ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Pihak KSKP Bakauheni yang dipimpin AKP Ridho Rafika mengamankan barang selundupan tersebut di Seaport Interdiction.
Data yang dihimpun, kulit harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi itu akan dikirim ke Kabupaten Indramayu, Jawa Barat dengan jasa pengiriman J&T Ekspres.
Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan 1 kepala harimau Sumatera dan 2 kepala kijang yang telah dikeringkan.
Selanjutnya, 203 gigi beruang madu, 120 kuku beruang, 30 gelang dan 5 cincin yang terbuat dari gading gajah, 14 pipa rokok dari tulang duyung atau Dugong, 5 dompet dan 1 peci terbuat dari kulit harimau Sumatera.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, ungkap kasus itu dilakukan jajarannya bekerjasama dengan tim gabungan BKSDA dan Balai Karantina Pertanian Lampung dalam kurun waktu dua bulan.
“Kami juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan burung yang dilindungi, daging celeng, dan monyet ekor panjang. Seluruhnya diamankan pada Agustus dan September 2021,” katanya ketika konferensi pers di KSKP Bakauheni, Jumat (10/09/2021).
Pada ungkap kasus organ tubuh hewan dilindungi, kapolres mengatakan, pihaknya menangkap Beni Susanto (30).
Warga Indramayu ini merupakan pembeli organ tubuh hewan dilindungi tersebut.
“Kulit harimau ini kita cek, kemudian kita selidiki dan ditemukan salah seorang tersangka,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, Beni dibekuk di Jawa Barat saat membeli kulit harimau Sumatera dan organ tubuh hewan lainnya dari seseorang di Sumatera Selatan.
“Kulit harimau ini dipesan dari Sumatera Selatan dan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang,” tutupnya. (*)
Red