Buat Laporan Palsu Foto Syur, Oknum DPRD Tubaba Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadimin, oknum anggota DPRD Tubaba yang diamankan polisi. FOTO: HUMAS POLRES TUBABA

Sadimin, oknum anggota DPRD Tubaba yang diamankan polisi. FOTO: HUMAS POLRES TUBABA

LAMPUNGCORNER.COM,Tulangbawang Barat – Polisi mengamankan oknum legislator DPRD Tulangbawang Barat, Sadimin (55) atau dugaan membuat laporan palsu tentang perbuatan asusila kepada mahasiswi berinisial EL.

Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasatreskrim Iptu Andre Try Putra menjelaskan, Sadimin datang ke SPKT Polres Tubaba pada Rabu (15/4/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Ia didampingi dua penasehat hukum, Yosep Arnoli dan Sanudi untuk membuat laporan telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Sadimin merujuk berita di media online dengan judul ”Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisial SDM dengan Seorang Wanita di Kamar Hotel”.

Baca Juga :  Saling Bantah di Balik Keracunan Siswa: SPPG Hajjah Lis Klaim Hoaks, Sekolah Ungkap Fakta Berbeda

Laporan Sadimin diterima dalam bentuk laporan polisi model B yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Penyidik akhirnya menemukan EL yang menerangkan foto tersebut adalah benar dirinya dengan Sadimin. Foto diambil dengan handphone milik EL.

EL juga mengakui menginap di hotel sebanyak dua kali dengan Sadimin. Yakni Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai, Lampung Timur.

Setelah itu penyidik mendatangi hotel tempat mereka menginap dan menemukan terdapat nama Sadimin di buku tamu hotel. Polisi juga menemukan selimut dan seprai sesuai di foto.

Baca Juga :  GRANAT dan Ikhtiar Menyelamatkan Masa Depan Bangsa

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas laporan Sadimin dan kemudian menindaklanjuti dugaan laporan palsu dengan membuat laporan polisi model A.

Pada Kamis (18/2/2021) setelah dilakukan panggilan yang kedua, Sadimin datang ke Polres Tubaba. Dia kemudian ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

”Tersangka dijerat Pasal 242 KUHP Ayat 3 tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutup kasatreskrim. (*)

 

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Vaksinasi PMK Dimulai di Tubaba, 9.367 Dosis Digelontorkan untuk Sapi dan Kerbau
Ajudan Raden Kalbadi, Larang Wartawan Meliput
Kejati Lampung Kembali Periksa Kalbadi, Ayah Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah
Saksi Tergugat Absen, Sidang Lahan Hi. Madroes dan PT.HIM Molor
Modus Penipuan Catut Nama Kejaksaan, Kejari Tubaba Peringatkan Warga dan Instansi
DBD Terkendali, Dinkes Tubaba Perkuat Pengendalian TB dan Kesehatan Ibu-Bayi
Capaian PKG Tubaba 55 Persen, Kepesertaan JKN Turun, dan Puluhan Pustu Perlu Perbaikan
Manfaatkan Kepolosan Bocah 6 Tahun, Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Polisi
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 20:09 WIB

Vaksinasi PMK Dimulai di Tubaba, 9.367 Dosis Digelontorkan untuk Sapi dan Kerbau

Kamis, 22 Januari 2026 - 13:57 WIB

Kejati Lampung Kembali Periksa Kalbadi, Ayah Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:48 WIB

Saksi Tergugat Absen, Sidang Lahan Hi. Madroes dan PT.HIM Molor

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:19 WIB

Modus Penipuan Catut Nama Kejaksaan, Kejari Tubaba Peringatkan Warga dan Instansi

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:25 WIB

DBD Terkendali, Dinkes Tubaba Perkuat Pengendalian TB dan Kesehatan Ibu-Bayi

Berita Terbaru

Hearing DPRD Lampura bersama tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta sejumlah OPD, Kamis (22/1/2026).

LAMPUNG UTARA

Tanam Sawit di DAS, PT KAP Diadukan Tokoh Adat Sungkai Utara ke DPRD

Kamis, 22 Jan 2026 - 16:20 WIB