LAMPUNGCORNER.COM,Tulangbawang Barat – Polisi mengamankan oknum legislator DPRD Tulangbawang Barat, Sadimin (55) atau dugaan membuat laporan palsu tentang perbuatan asusila kepada mahasiswi berinisial EL.
Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasatreskrim Iptu Andre Try Putra menjelaskan, Sadimin datang ke SPKT Polres Tubaba pada Rabu (15/4/2020) sekira pukul 17.30 WIB.
Ia didampingi dua penasehat hukum, Yosep Arnoli dan Sanudi untuk membuat laporan telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.
Sadimin merujuk berita di media online dengan judul ”Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisial SDM dengan Seorang Wanita di Kamar Hotel”.
Laporan Sadimin diterima dalam bentuk laporan polisi model B yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.
Penyidik akhirnya menemukan EL yang menerangkan foto tersebut adalah benar dirinya dengan Sadimin. Foto diambil dengan handphone milik EL.
EL juga mengakui menginap di hotel sebanyak dua kali dengan Sadimin. Yakni Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai, Lampung Timur.
Setelah itu penyidik mendatangi hotel tempat mereka menginap dan menemukan terdapat nama Sadimin di buku tamu hotel. Polisi juga menemukan selimut dan seprai sesuai di foto.
Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas laporan Sadimin dan kemudian menindaklanjuti dugaan laporan palsu dengan membuat laporan polisi model A.
Pada Kamis (18/2/2021) setelah dilakukan panggilan yang kedua, Sadimin datang ke Polres Tubaba. Dia kemudian ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
”Tersangka dijerat Pasal 242 KUHP Ayat 3 tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutup kasatreskrim. (*)
EDITOR:REDAKSI
