Buat Laporan Palsu Foto Syur, Oknum DPRD Tubaba Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadimin, oknum anggota DPRD Tubaba yang diamankan polisi. FOTO: HUMAS POLRES TUBABA

Sadimin, oknum anggota DPRD Tubaba yang diamankan polisi. FOTO: HUMAS POLRES TUBABA

LAMPUNGCORNER.COM,Tulangbawang Barat – Polisi mengamankan oknum legislator DPRD Tulangbawang Barat, Sadimin (55) atau dugaan membuat laporan palsu tentang perbuatan asusila kepada mahasiswi berinisial EL.

Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasatreskrim Iptu Andre Try Putra menjelaskan, Sadimin datang ke SPKT Polres Tubaba pada Rabu (15/4/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Ia didampingi dua penasehat hukum, Yosep Arnoli dan Sanudi untuk membuat laporan telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Sadimin merujuk berita di media online dengan judul ”Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisial SDM dengan Seorang Wanita di Kamar Hotel”.

Baca Juga :  Tangis Keluarga Pecah, Prajurit Muda TNI AL Asal Lampura Meninggal Saat Tempuh Pendidikan Elite

Laporan Sadimin diterima dalam bentuk laporan polisi model B yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Penyidik akhirnya menemukan EL yang menerangkan foto tersebut adalah benar dirinya dengan Sadimin. Foto diambil dengan handphone milik EL.

EL juga mengakui menginap di hotel sebanyak dua kali dengan Sadimin. Yakni Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai, Lampung Timur.

Setelah itu penyidik mendatangi hotel tempat mereka menginap dan menemukan terdapat nama Sadimin di buku tamu hotel. Polisi juga menemukan selimut dan seprai sesuai di foto.

Baca Juga :  Geger Penipuan Asmara dari Dalam Rutan Kotabumi, 1.200 Korban dan 156 HP Disita

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas laporan Sadimin dan kemudian menindaklanjuti dugaan laporan palsu dengan membuat laporan polisi model A.

Pada Kamis (18/2/2021) setelah dilakukan panggilan yang kedua, Sadimin datang ke Polres Tubaba. Dia kemudian ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

”Tersangka dijerat Pasal 242 KUHP Ayat 3 tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutup kasatreskrim. (*)

 

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar
Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Winardi Yusup, S.H. & Partners Bangun Sinergi Pengawasan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI Lampung
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata
Berita ini 183 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 13:06 WIB

Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:40 WIB

Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga

Berita Terbaru