Buat Laporan Palsu Foto Syur, Oknum DPRD Tubaba Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadimin, oknum anggota DPRD Tubaba yang diamankan polisi. FOTO: HUMAS POLRES TUBABA

Sadimin, oknum anggota DPRD Tubaba yang diamankan polisi. FOTO: HUMAS POLRES TUBABA

LAMPUNGCORNER.COM,Tulangbawang Barat – Polisi mengamankan oknum legislator DPRD Tulangbawang Barat, Sadimin (55) atau dugaan membuat laporan palsu tentang perbuatan asusila kepada mahasiswi berinisial EL.

Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasatreskrim Iptu Andre Try Putra menjelaskan, Sadimin datang ke SPKT Polres Tubaba pada Rabu (15/4/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

Ia didampingi dua penasehat hukum, Yosep Arnoli dan Sanudi untuk membuat laporan telah terjadi tindak pidana fitnah atau pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Sadimin merujuk berita di media online dengan judul ”Foto Syur Mirip Oknum Anggota DPRD Tubaba Berinisial SDM dengan Seorang Wanita di Kamar Hotel”.

Baca Juga :  Wakapolres Tubaba Periksa 54 Personel Pemegang Senpi

Laporan Sadimin diterima dalam bentuk laporan polisi model B yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim dengan melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Penyidik akhirnya menemukan EL yang menerangkan foto tersebut adalah benar dirinya dengan Sadimin. Foto diambil dengan handphone milik EL.

EL juga mengakui menginap di hotel sebanyak dua kali dengan Sadimin. Yakni Hotel Citra 3 Metro dan Hotel Indah Permai, Lampung Timur.

Setelah itu penyidik mendatangi hotel tempat mereka menginap dan menemukan terdapat nama Sadimin di buku tamu hotel. Polisi juga menemukan selimut dan seprai sesuai di foto.

Baca Juga :  Susun RKPD 2026, Pj.Sekda Ajak Perangkat Daerah Fokus Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara atas laporan Sadimin dan kemudian menindaklanjuti dugaan laporan palsu dengan membuat laporan polisi model A.

Pada Kamis (18/2/2021) setelah dilakukan panggilan yang kedua, Sadimin datang ke Polres Tubaba. Dia kemudian ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

”Tersangka dijerat Pasal 242 KUHP Ayat 3 tentang Laporan Palsu dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutup kasatreskrim. (*)

 

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Susun RKPD 2026, Pj.Sekda Ajak Perangkat Daerah Fokus Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
DPRD Tubaba Kembali Gelar Reses, Tampung Berbagai Usulan Masyarakat
Nyeruit Bareng di Embung Panaragan, Bupati Terpilih Ajak Masyarakat Kembangkan Perikanan
DLH Tubaba Tingkatkan Pengelolaan Sampah di TPA Dengan Controlled Landfill
Polres Tubaba Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, ini Sasarannya!
Diskusi PMII Tunas Palapa Tubaba, Mengupas “Bumi Manusia” Karya Pramoedya Ananta Toer
Disdukcapil Pastikan Pelayanan Prima Sesuai Jam Kerja, Penerapan IKD Digencarkan
Police Goes To School Ajak Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 21:23 WIB

DPRD Tubaba Kembali Gelar Reses, Tampung Berbagai Usulan Masyarakat

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:59 WIB

Nyeruit Bareng di Embung Panaragan, Bupati Terpilih Ajak Masyarakat Kembangkan Perikanan

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:38 WIB

DLH Tubaba Tingkatkan Pengelolaan Sampah di TPA Dengan Controlled Landfill

Senin, 10 Februari 2025 - 15:05 WIB

Polres Tubaba Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2025, ini Sasarannya!

Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:09 WIB

Diskusi PMII Tunas Palapa Tubaba, Mengupas “Bumi Manusia” Karya Pramoedya Ananta Toer

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Kecanduan Judi Online, Petugas SPBU Nekat Curi Uang Ratusan Juta

Jumat, 14 Feb 2025 - 19:48 WIB