LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Praktik penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur titipan bukan hanya terjadi di Unila, tetapi hal ini juga dilakukan Universitas Riau (Unri).
Hal tersebut diungkapkan Eks Rektor Universitas Riau Prof. Aras Mulyadi, saat menjadi saksi dalam sidang suap PMB Unila di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023).
Aras Mulyadi menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa eks Rektor Unila Karomani, eks Warek I Heryandi, dan eks Ketua Senat M. Basri.
Fakta tersebut, terungkap saat hakim anggota Edi Purbanus menanyakan kepada saksi, terkait mahasiswa titipan di Unri.
“Anda menitipkan 111 mahasiswa (Unri) juga yah,” tanya hakim.
“Iya majelis,” jawab Aras.
“Itu anda luluskan semua?” lanjut hakim.
“Tidak majelis, hanya 92 orang yang lulus,” ujar saksi.
“Itu jalur mandiri atau SBMPTN, itu keluarga dosen di Unri?”
“Tidak itu hanya mandiri. Biasanya orang tua mahasiswa datang dan menyampaikan minta dibantu,” ujarnya Rektor Unri Periode 2014-2022.
Dalam persidangan, Ketua Panitia Pelaksana SMMPTN BKS PTN Barat ini juga menjelaskan, dalam proses penerimaan mahasiswa baru disepakati oleh panitia terdapat 70 persen melalui sistem dan 30 persen masuk jalur afirmasi.
Tetapi, lanjut Aras, penerimaan mahasiswa tetap mengacu pada standar dan menjaga nilai mutu, jangan mengambil seseorang yang nilainya sangat jauh atau tidak mungkin dididik.
“Tetapi tidak disepakati passing grade, nilainya diserahkan ke Rektor,” katanya.
Menurutnya, seluruh Universitas mengadopsi program afirmasi kementerian untuk anak Papua itu namun diterapkan sesuai kebijakan rektor masing-masing Universitas
“Yakni untuk keluarga dosen, daerah 3T, forkopimda dan lain-lain,” katanya.
Aras menjelaskan, kelulusan diputuskan oleh rektor saat rapat, sehingga sebelum rapat nama mahasiswa yang lulus sudah ada.
Kemudian calon afirmasi (titipan) ini diusulkan sebelum diumumkan. Kemudian rektor diberikan akses untuk melihat calon mahasiswa meski sudah by sistem.
“Jadi bisa saja calon afirmasi sudah masuk ke situ. Kalau nilainya jauh gak bisa diluluskan juga,” katanya. (*)
Red
