LampungCorner.com, PESAWARAN – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memberikan penekanan serius kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk mematuhi regulasi terbaru, terutama dalam hal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu.
Pesan tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Dendi dalam upacara bulanan yang digelar di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (17/3/2025).
“Ada dinamika penting terkait ASN, mulai dari regulasi baru hingga situasi eksternal dan geopolitik yang turut mempengaruhi roda pemerintahan daerah. ASN harus siap menyikapi dengan bijak,” ujar Dendi dalam sambutannya.
Ia mengimbau agar seluruh ASN tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas, serta mampu menciptakan narasi positif di lingkungan kerja. “Jangan sampai informasi yang keliru menimbulkan kegaduhan. ASN harus jadi penyejuk, bukan pemicu isu negatif,” tandasnya.
Lebih lanjut, Bupati Dendi mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk nyata kepatuhan terhadap hukum dan integritas sebagai penyelenggara negara.
Tak hanya soal pelaporan harta, Bupati Dendi juga mengungkapkan kebijakan efisiensi yang tengah digencarkan pemerintah pusat. Dampaknya, beberapa operasional harus disesuaikan, termasuk dengan diterapkannya sistem Work From Anywhere (WFA) menjelang libur panjang Idul Fitri.
“Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025. ASN bisa bekerja dengan fleksibel, namun tetap maksimal. Jangan sampai layanan publik terganggu,” tegas Dendi.
Ia menekankan bahwa WFA bukan alasan untuk melepas tanggung jawab. Setiap unit kerja tetap harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan optimal. Nantinya, pelaksanaan WFA ini akan diatur dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis yang jelas.
WFA adalah cara baru bekerja lebih efisien, bukan untuk bermalas-malasan. Semua harus tetap profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)
Editor: Furkon Ari
