Bupati Dendi Tegaskan ASN Wajib Laporkan Harta dan Patuhi WFA Jelang Lebaran

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memberikan penekanan serius kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk mematuhi regulasi terbaru, terutama dalam hal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu.

Pesan tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Dendi dalam upacara bulanan yang digelar di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (17/3/2025).

“Ada dinamika penting terkait ASN, mulai dari regulasi baru hingga situasi eksternal dan geopolitik yang turut mempengaruhi roda pemerintahan daerah. ASN harus siap menyikapi dengan bijak,” ujar Dendi dalam sambutannya.

Ia mengimbau agar seluruh ASN tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas, serta mampu menciptakan narasi positif di lingkungan kerja. “Jangan sampai informasi yang keliru menimbulkan kegaduhan. ASN harus jadi penyejuk, bukan pemicu isu negatif,” tandasnya.

Baca Juga :  Cegah Investasi Ilegal, Pesawaran Gencarkan Literasi Saham Bersama OJK dan BEI

Lebih lanjut, Bupati Dendi mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk nyata kepatuhan terhadap hukum dan integritas sebagai penyelenggara negara.

Tak hanya soal pelaporan harta, Bupati Dendi juga mengungkapkan kebijakan efisiensi yang tengah digencarkan pemerintah pusat. Dampaknya, beberapa operasional harus disesuaikan, termasuk dengan diterapkannya sistem Work From Anywhere (WFA) menjelang libur panjang Idul Fitri.

Baca Juga :  Bupati Nanda Ajak Santri Jadi Agen Perubahan dan Pelaku Peradaban Dunia

“Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025. ASN bisa bekerja dengan fleksibel, namun tetap maksimal. Jangan sampai layanan publik terganggu,” tegas Dendi.

Ia menekankan bahwa WFA bukan alasan untuk melepas tanggung jawab. Setiap unit kerja tetap harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan optimal. Nantinya, pelaksanaan WFA ini akan diatur dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis yang jelas.

WFA adalah cara baru bekerja lebih efisien, bukan untuk bermalas-malasan. Semua harus tetap profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Pemkab Pesawaran Kembali Raih Predikat Informatif Tingkat Provinsi Lampung 2025
Pasca Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Pemkab Pesawaran Gerak Cepat Perbaiki Pasar Trikora
Tujuh ASN Pesawaran Raih Penghargaan Bergengsi di HUT KORPRI
Bupati Pesawaran Apresiasi Penanaman 5.000 Mangrove, Investasi Hijau untuk Masa Depan
Ribuan Warga Pesawaran Terima BPP, Bupati Nanda Tinjau Penyaluran
Cegah Investasi Ilegal, Pesawaran Gencarkan Literasi Saham Bersama OJK dan BEI
Meriah! HUT KORPRI ke-54 di Pesawaran Diramaikan Beragam Lomba Olahraga
Dorong Ekonomi Kerakyatan, Wabup Pesawaran Resmikan Pembangunan Gedung Koperasi
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 20:44 WIB

Pemkab Pesawaran Kembali Raih Predikat Informatif Tingkat Provinsi Lampung 2025

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:23 WIB

Pasca Diterjang Hujan dan Angin Kencang, Pemkab Pesawaran Gerak Cepat Perbaiki Pasar Trikora

Senin, 1 Desember 2025 - 17:22 WIB

Tujuh ASN Pesawaran Raih Penghargaan Bergengsi di HUT KORPRI

Sabtu, 29 November 2025 - 20:04 WIB

Bupati Pesawaran Apresiasi Penanaman 5.000 Mangrove, Investasi Hijau untuk Masa Depan

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Ribuan Warga Pesawaran Terima BPP, Bupati Nanda Tinjau Penyaluran

Berita Terbaru

PESISIR BARAT

Kunjungan Pengurus Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung

Senin, 8 Des 2025 - 20:45 WIB