Bupati Dendi Tegaskan ASN Wajib Laporkan Harta dan Patuhi WFA Jelang Lebaran

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, PESAWARAN – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memberikan penekanan serius kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya untuk mematuhi regulasi terbaru, terutama dalam hal pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu.

Pesan tegas ini disampaikan langsung oleh Bupati Dendi dalam upacara bulanan yang digelar di Lapangan Pemkab Pesawaran, Senin (17/3/2025).

“Ada dinamika penting terkait ASN, mulai dari regulasi baru hingga situasi eksternal dan geopolitik yang turut mempengaruhi roda pemerintahan daerah. ASN harus siap menyikapi dengan bijak,” ujar Dendi dalam sambutannya.

Ia mengimbau agar seluruh ASN tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas, serta mampu menciptakan narasi positif di lingkungan kerja. “Jangan sampai informasi yang keliru menimbulkan kegaduhan. ASN harus jadi penyejuk, bukan pemicu isu negatif,” tandasnya.

Baca Juga :  Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Lebih lanjut, Bupati Dendi mengingatkan bahwa pelaporan LHKPN dan SPT bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk nyata kepatuhan terhadap hukum dan integritas sebagai penyelenggara negara.

Tak hanya soal pelaporan harta, Bupati Dendi juga mengungkapkan kebijakan efisiensi yang tengah digencarkan pemerintah pusat. Dampaknya, beberapa operasional harus disesuaikan, termasuk dengan diterapkannya sistem Work From Anywhere (WFA) menjelang libur panjang Idul Fitri.

Baca Juga :  35 Hari Penuh Gotong Royong, Jembatan Garuda Akhirnya Hubungkan Harapan Warga Way Semah

“Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor 2 Tahun 2025. ASN bisa bekerja dengan fleksibel, namun tetap maksimal. Jangan sampai layanan publik terganggu,” tegas Dendi.

Ia menekankan bahwa WFA bukan alasan untuk melepas tanggung jawab. Setiap unit kerja tetap harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan optimal. Nantinya, pelaksanaan WFA ini akan diatur dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan petunjuk teknis yang jelas.

WFA adalah cara baru bekerja lebih efisien, bukan untuk bermalas-malasan. Semua harus tetap profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
DPD Nasdem Pesawaran Gelar Pelatihan Konten Kreator, Upaya Tingkatkan Kreatifitas dan Inovasi Kader
Jumat Berkah! Gebrakan DPD Nasdem Pesawaran, Cukur Gratis dan Bersih Rumah Ibadah
80 Persen Sawah Rusak Diserang Tikus, DTPH Pesawaran Berikan Obat dan Siapkan Bantuan Benih Padi
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:38 WIB

MTsN 2 Pesawaran Tuan Rumah Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Danbrigif 4 Mar/BS Perkuat Kolaborasi Pertahanan Melalui Audiensi kepada Pangdam XXI/RI

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:58 WIB

Penerima Manfaat Keracunan, Ketua Karang Taruna Tegineneng Minta DPRD dan Pemda Pesawaran Evaluasi SPPG Trimulyo

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:07 WIB

LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:16 WIB

BREAKING NEWS

Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:43 WIB