LampungCorner.com, PESAWARAN – Upaya mewujudkan lingkungan sehat terus digencarkan. Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran bersama UPTD Puskesmas Kota Dalam melakukan verifikasi Open Defecation Free (ODF) di tiga desa di Kecamatan Way Lima, yakni Desa Gedung Dalom, Pekondoh Gedung, dan Sidodadi.
Kepala UPT Puskesmas Kota Dalam, Lilis Pujiati, melalui Petugas Kesehatan Lingkungan, Rismala Dewi, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari verifikasi sebelumnya yang sudah dilakukan di Desa Paguyuban.
“Dengan penambahan tiga desa ini, saat ini sudah ada empat desa di Kecamatan Way Lima yang resmi berstatus ODF,” ungkap Rismala, Kamis (18/9/2025).
Rismala menjelaskan, verifikasi ODF bertujuan memastikan masyarakat terbebas dari perilaku buang air besar sembarangan serta memiliki sarana sanitasi layak sesuai standar kesehatan, seperti jamban sehat.
“Prosesnya meliputi peninjauan sanitasi rumah warga, penilaian kebersihan lingkungan, edukasi kesehatan berkelanjutan, hingga pemberian rekomendasi perbaikan bagi rumah tangga yang belum memenuhi standar,” jelasnya.
Ia menambahkan, koordinasi dengan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam memperbarui data kepemilikan jamban. “Keberhasilan ini tentu tidak lepas dari dukungan dan sinergi antara puskesmas, pemerintah desa, serta lintas sektor terkait,” kata Rismala.
Menurutnya, desa yang berstatus ODF memberi dampak besar bagi kesehatan masyarakat, mulai dari pencegahan penyakit berbasis lingkungan, peningkatan derajat kesehatan, hingga terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat.
“Kegiatan ini bagian dari program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Harapannya pada tahun 2026, desa-desa lain di Kecamatan Way Lima yang belum ODF bisa segera memenuhi standar sanitasi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gedung Dalom, Jailani, menyambut baik kegiatan tersebut. “Kami berterima kasih atas verifikasi ODF di tiga desa ini. Semoga bisa menjadi contoh bagi desa lain agar masyarakat semakin sadar untuk tidak buang air besar sembarangan,” pungkasnya. (*)
Editor: Furkon Ari
















