Cemari Anak Tiri Sejak Kelas 1 SD, Buruh asal Panjang Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 5 Januari 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang diamankan Polsek Panjang. Foto: Humas Polsek

Tersangka yang diamankan Polsek Panjang. Foto: Humas Polsek

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polsek Panjang menangkap BR (57), buruh serabutan asal Panjang, Kamis (5/1/2023).

Ia dilaporkan istrinya, US (42) lantaran diduga merudapaksa anak tirinya, VA (10).

Sejak ibunya menikah lagi dengan BR, korban tinggal satu rumah dengan mereka.

Pengakuan korban, setidaknya BR  sudah delapan kali melakukan perbuatannya.

Baca Juga :  Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

“Yakni dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022,” ucap Kapolsek Panjang Kompol M. Joni.

Perbuatan BR terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 1 SD.

“Korban diancam untuk tidak melaporkan kepada ibunya,” tambah Joni.

Polisi menyita satu helai baju lengan panjang bergaris hitam putih, satu helai celana panjang, dan satu celana dalam warna putih.

Baca Juga :  Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 tahun 2014.

Ia diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Red

Berita Terkait

TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan
Pleno Terakhir PWI Lampung, Konferprov Digelar 1 Desember
Urus Mediasi, Bukan Data Pengangguran? Ini Pengakuan Kadisnaker Bandar Lampung
Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga
Buruan Daftar! PWI Half Marathon 2026 Tebar Hadiah Ratusan Juta, Puluhan Motor Menanti
Pendaftaran Calon Ketua PWI Lampung Dibuka 19 Oktober, Wajib Kantongi 53 Dukungan
Ruko Jadi Gudang Miras, PMPTSP Bandar Lampung Akan Turun Cek Legalitas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
Berita ini 180 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:43 WIB

TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:07 WIB

Pleno Terakhir PWI Lampung, Konferprov Digelar 1 Desember

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Urus Mediasi, Bukan Data Pengangguran? Ini Pengakuan Kadisnaker Bandar Lampung

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:46 WIB

Anggaran Terbatas, DLH Bandar Lampung Belum Bisa Sediakan Tempat Sampah untuk Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:53 WIB

Buruan Daftar! PWI Half Marathon 2026 Tebar Hadiah Ratusan Juta, Puluhan Motor Menanti

Berita Terbaru

Tumpukan sampah telah menggunung di TPA Bakung. Foto diambil Kamis (15/10/2026).

BANDAR LAMPUNG

TPA Bakung Tak Kunjung Beres, WALHI Desak KLH Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:43 WIB

Direktur Utama PTPN I Abdul Rivai Ras saat melakukan kunjungan kerja ke Afdeling Plalangan, Kebun Kopi Ijen, pada 14–15 Oktober 2026.

BISNIS

PTPN I Genjot Hilirisasi Kopi Ijen, Bidik Pasar Ekspor

Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:13 WIB