LampungCorner.com, WAY KANAN – Baru dua hari memimpin, Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto langsung menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Didampingi Kasatres Narkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, Kapolres menggelar ekspose hasil pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Way Kanan, Rabu (14/1/2026).
Dalam ekspose tersebut, AKBP Didik mengungkapkan bahwa Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil membongkar lima kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berkat informasi dari masyarakat.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan enam orang tersangka, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki.
Rinciannya, satu kasus merupakan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan tersangka SR alias Ragil (38), warga Kampung Punjul Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
“Tersangka yang diduga sebagai pengedar ini ditangkap di rumahnya di Kampung Punjul Agung, Kecamatan Buay Bahuga, pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 19.40 WIB,” jelas Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan di dalam lemari kamar rumah tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 5,64 gram.
Selain itu, empat kasus lainnya merupakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Lima tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial GU (55) warga Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga, RM (24) warga Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu.
Kemudian, DP (21) warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, AS (45) warga Kampung Sriwijaya Kecamatan Umpu Semenguk, serta GS (29) warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa satu wadah warna hitam kombinasi merah merek “Gatsby Styling”, enam balutan tisu berikat karet gelang berisi plastik klip berbagai ukuran, dengan total sabu seberat 5,64 gram.
Selain itu turut diamankan tiga unit handphone berbagai merek, satu botol kaca yang diduga digunakan sebagai alat hisap sabu, satu kotak kardus coklat yang terdapat nomor resi dan nomor handphone penerima.
Selain itu, bubble wrap warna hitam, plastik klip berisi kristal putih sabu seberat 0,25 gram, satu alat hisap bong dari botol minuman “Lasegar”, sedotan yang telah dimodifikasi, korek api gas, serta tas selempang hitam.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan seberat 5,89 gram,” ungkap AKBP Didik.
Kapolres menegaskan, tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sementara itu, para tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)
Laporan: Rico Anggara
Editor: Furkon Ari









