LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tanjungkarang mengkritisi pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK kepada saksi Wakil Rektor I Unila nonaktif Heryandi.
Kritisi tersebut, disampaikan langsung ketua Majelis Hakim Aria Verronica dalam sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 dengan terdakwa Andi Desfiandi di PN Tanjungkarang, Rabu (21/12/2022).
Majelis Hakim Aria meminta kepada JPU untuk memberikan pertanyaan yang berkaitan dengan terdakwa dan jangan melebar ke mana-mana.
Menurutnya, pertanyaan yang disampaikan oleh JPU kepada saksi lebih mengarah ke tersangka Rektor Unila nonaktif Karomani dan kawan-kawan.
“Ini pertanyaannya diperuntukan untuk siapa, ini terdakwa Andi tidak disinggung samasekali,” ujarnya.
Ia meminta, kepada JPU untuk menanyakan saksi yang berkaitan langsung kepada terdakwa. Karena keterangan saksi ini akan dikonfirmasi ke terdakwa Andi.
“Nanti pasti Terdakwa tidak akan jawab tidak tahu,” katanya.
Dalam persidangan, JPU KPK mengajukan pertanyaan kepada saksi Heryandi berikatan dengan, uang Rp300 juta yang Ia terima dari Ketua Senat Unila nonaktif M. Basri.
Kemudian menanyakan bagaimana komunikasi dengan Karomani saat menerima titipan mahasiswa.
Selain itu, pertanyaan mengenai jadwal pertemuan dengan para rektor dan dekan, dan proses penerimaan mahasiswa. (*)
Red









