LAMPUNGCORNER.COM, Pihak Dinas Kesehatan Kota Padang, Sumatera Barat, masih belum mau berkomentar banyak soal adanya Puskesmas yang salah beri obat kepada pasien seorang anak yang berusia 12 tahun yang menyebabkan cacat mata.
Sekretaris Dinkes Kota Padang dr Melinda Wilma mengatakan sejauh ini pihaknya masih memantau proses hukum yang masih berjalan.
“Kasus ini sudah ditangani oleh polisi. Jadi kami belum bisa kasih komentar,” katanya, Jumat 18 Februari 2022.
Menurutnya saat pihak Dinkes Padang hanya menunggu proses hukum yang berjalan, dan pihak akan memastikan memantau proses hukum hingga selesai.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Puskesmas Ulak Karang Padang dan 5 orang saksi lainnya, terkait kasus salah beri obat kepada seorang pasien yang menyebabkan seorang anak 12 tahun terancam buta secara permanen.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan dalam pemeriksaan itu tidak hanya kepada Kepala Puskesmas Ulak Karang saja, tapi juga terdapat tenaga kesehatan.
“Sampai sekarang jumlah saksi yang kita periksa ada 6 orang semuanya. Termasuk di situ ada Kepala Puskesmas Ulak Karang itu,” katanya, Jumat 18 Februari 2022.
Red









