Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah, menegaskan bahwa lokasi penebangan pohon di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat, bukan berada di kawasan hutan negara.
Aktivitas penebangan itu sempat viral di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran publik lantaran diduga merupakan praktik pembalakan liar atau ilegal logging.
Yanyan mengatakan setelah dilakukan pengecekan ke lokasi bersama Polda Lampung, dipastikan bahwa penebangan berada di lahan pribadi, bukan milik perusahaan, dan berada di luar kawasan hutan negara.
“Jaraknya kurang lebih 2,8 km dari batas kawasan hutan lindung. Jadi kemungkinan (yang viral) itu lokasinya berdekatan,” kata Yanyan saat ditemui di Kantor Gubernur, Selasa (9/12/2025).
Ia menjelaskan, beberapa video dan foto yang viral memperlihatkan tutupan vegetasi rapat sehingga tampak seperti kawasan hutan lindung. Namun secara status, area tersebut bukan kawasan hutan negara.
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui siapa pemilik lahan tersebut. Menurut Yanyan, hal itu sudah masuk ranah aparat penegak hukum.
Yanyan juga memaparkan bahwa pemilik lahan pribadi diperbolehkan menebang pohon di wilayahnya.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permen LHK P.8/2021 Pasal 285 ayat 3, yang menyebutkan bahwa kayu bulat hasil budidaya dari hutan hak dapat langsung diolah tanpa memerlukan izin penebangan.
“Bisa ditebang. Kayu budidaya dari hutan hak itu dilakukan oleh pemilik hutan hak dan tidak memerlukan izin penebangan,” ujarnya.
Namun, untuk kayu yang tumbuh alami tanpa proses budidaya, pemilik wajib mendaftarkan terlebih dahulu ke Dirjen melalui Balai PHL agar dapat masuk ke dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPU).
Dari laporan tersebut, provisi sumber daya hutan (PSDH) kemudian diperhitungkan.
“Kalau ada proses budidaya, maka itu dibebaskan dari provisi sumber daya hutan. Sehingga kayu itu bisa ditebang tanpa meng-input dulu ke dalam SIPU,” kata dia.
Yanyan menambahkan, Polda Lampung memang memasang garis segel untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Mereka masih di lapangan sekarang, masih lakukan tagging ulang,” ujar Yanyan.
Menurut dia, aspek yang kini masih didalami adalah status kayu yang ditebang, apakah merupakan kayu budidaya atau kayu tumbuh alami.
“Ini yang sedang diteliti, sedang ditelaah. Apakah dia alami atau menanam. Ada yang bilang alami, ada yang bilang menanam,” kata Yanyan.
Sementara itu, Dishut Lampung fokus memastikan status kawasan hutan tempat aktivitas penebangan tersebut dilakukan.
“Tugas kami hanya memastikan itu di dalam atau di luar, karena perlakuannya berbeda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengimbau masyarakat menghentikan aktivitas penebangan pohon, baik di lahan milik pribadi dan di kawasan hutan lindung.
Hal ini diperlukan untuk mengantisipasi bencana saat cuaca ekstrem melanda sejumlah wilayah di Lampung.
Dia juga ingin fokus melakukan percepatan pemulihan ekosistem agar tidak menimbulkan risiko bencana. (*)









