LampungCorner.com, Tubaba – Upaya memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, akan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) sejumlah perusahaan di wilayah setempat.
Plt.Kepala Disnakertrans Tubaba, Suwardi, mengatakan Monev tersebut direncanakan dilaksanakan pada pertengahan Juni 2025 di beberapa perusahaan besar.
“Ada 3 sasaran prioritas kita pada Monev perusahaan ini, yaitu terkait pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja dibawah umur,” ujar Suwardi, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (28/05/2025).
Menurutnya, Monev perusahaan penting dilakukan untuk meminimalisir terjadinya permasalahan atau perselisihan antara perusahaan dan pekerja, serta potensi terhadap pelanggaran hukum.
“Akan kita lihat bagaimana kepatuhan perusahaan terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi, maka akan kita tindak lanjuti sebagaimana aturan berlaku, bahkan bisa saja diberi sanksi tegas jika memang sudah diperingatkan tetapi tidak diindahkan,” terangnya.
Pada Monev itu, Suwardi juga merencanakan untuk mengajak pihak BPJS Ketenagakerjaan agar ikut turun langsung ke lapangan bersama-sama dengan Tim Disnakertrans.
“Jaminan sosial tenaga kerja ini penting untuk memberikan kepastian perlindungan sosial bagi tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan karena menderita sakit, mengalami kecelakaan kerja, memasuki usia lanjut atau pensiun, dan bahkan meninggal dunia. Jadi harus diperhatikan,” tuturnya.
Dengan adanya Monev tersebut, dirinya berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan program ketenagakerjaan, serta mengidentifikasi jika adanya permasalahan dan kendala yang terjadi di perusahaan.
“Kita berharap kepada semua perusahaan bisa mematuhi semua peraturan yang ditetapkan, terutama dalam hal penerapan UMK, pemberian Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak boleh ada lagi ditemukan pekerja dibawah umur. Selain itu, akan kita lihat juga hal-hal lainnya seperti peraturan perusahaan, kontrak kerja, dan bagaimana tingkat keamanan para pekerja di perusahaan tersebut,” pungkasnya. (Rian).
