LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung mulai membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBDP) tahun anggaran 2023.
Pembahasan dimulai setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD-P 2023.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mewakili Gubernur Arinal Djunaidi menyampaikan Raperda APBD-P dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD setempat, Senin (28/8/2023).
Draf APBD-P tahun anggaran 2023 itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay yang didampingi dua wakil ketua, Ririn Kuswantari dan Fauzan Sibron.
Dalam sambutannya, Fahrizal Darminto menyampaikan bahwa RAPBD-P 2023 dialokasikan untuk melaksanakan program maupun sub kegiatan sesuai dengan kemampuan pendapatan serta didukung oleh pembiayaan yang sehat.
Sehingga, kata Sekprov, diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peningkatan pendapatan, serta pembangunan di berbagai sektor.
Menurutnya, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 secara substansi disusun dengan mempedomani Kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati pada tanggal 24 Agustus 2023.
Kesepakatan tersebut dicapai melalui kajian dan pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta jajaran Perangkat Daerah dengan Badan Anggaran beserta Fraksi-Fraksi DPRD, agar program dan kegiatan yang akan dijalankan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat dan pembangunan daerah.
Pencapaian tujuan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah, ditambah dengan Pendapatan Transfer dari
Pemerintah Pusat dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, yang digunakan untuk mendanai penyelenggaraan layanan publik dalam jumlah yang mencukupi dan juga berkualitas.
Dalam kesempatan itu juga, Sekprov menyampaikan beberapa rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang diarahkan untuk mendukung kebijakan-kebijakan pembangunan.
Pertama; terselenggaranya pelayanan dasar kepada masyarakat. Kedua; mendorong daya saing daerah melalui peningkatan kualitas infrastruktur konektivitas wilayah.
Ketiga; perbaikan kesejahteraan masyarakat. Keempat; sinergi prioritas pembangunan daerah dan nasional. Kelima; optimalisasi penajaman belanja non-operasional, termasuk di dalamnya pemanfaatan kembali Silpa tahun anggaran 2022. Itu sebagaimana telah tercantum dalam laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK.
“Di sisi pengeluaran pembiayaan Pemerintah Provinsi Lampung telah melaksanakan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo kepada PT Sarana Multi
Infrastruktur, sehingga kewajiban pembayaran cicilan pokok hutang Pemerintah Provinsi Lampung sejak tahun 2018 telah selesai dilunasi saat ini,” ujar Fahrizal.
Dia menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang kesembilan kalinya. “Hal ini berkat kerja keras kita semua. Oleh karena itu, Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD beserta seluruh Kepala Perangkat Daerah atas keberhasilan kita dalam mempertahankan opini tersebut,” tutupnya. (Advertorial)











