Dua dari Tiga Pengedar Narkoba di Waykanan Dijerat Pasal Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 19 Oktober 2022 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Waykanan saat menggelar pers rilis hasil penangkapan tiga pengedar narkoba di mapolres setempat, Selasa (18/10/2022). Foto: Yulianto

Polres Waykanan saat menggelar pers rilis hasil penangkapan tiga pengedar narkoba di mapolres setempat, Selasa (18/10/2022). Foto: Yulianto

LAMPUNGCORNER.COM, Waykanan — Dalam sepekan Satnarkoba Polres Waykanan meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Dua di antaranya adalah Marwan (34), warga Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan Mat Jahri (31), asal Kampung Kaliawi, Negeribesar, Way Kanan.

Mereka ditangkap di rumah Mat Jahri pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Sedangkan, Muhammad Faijun (39), warga Kampung Adi Jaya, Negarabatin, Waykanan, dibekuk di rumahnyam Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasatresrarkoba Iptu Sigit Barazili saat pers rilis di halaman polres setempat, Selasa (18/10/2022), mengungkapkan hasil penangkapan narkoba.

Dari hasil penangkapan di wilayah Negarabatin, kata kapolres, didapati satu orang tersangka dan barang bukti (BB).

BB berupa 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, lima bungkus berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,11 gram, dan lima bungkus lainnya kosong diduga sudah habis dipakai.

Masih kata kapolres, mengutip keterangan Faijun, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang beralamatkan di Tulangbawang dengan cara bertemu langsung.

Setelah itu ia menjualnya kembali dengan cara calon pembeli datang langsung ke rumahnya. Barang haram tersebut dijual dengan harga Rp200 ribu per satu bungkus klip kecil.

Selanjutnya dari tangan Marwan dan Mat Jahri didapati narkotika jenis sabu dengan total bruto 27,4 gram.

Rencananya  barang haram tersebut akan dibagi menjadi 270 paket. Satu paket dijual dengan harga Rp150-200 ribu.

Dengan demikian Satresnarkoba sama saja telah menyelamatkan 270 jiwa yang akan menjadi korban sabu tersebut.

Berdasarkan keterangan Marwan, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta.

Mereka bertransaksi narkoba jenis sabu dengan memanfaatkan jasa ojek, sesuai dengan waktu dan tempat di Jakarta yang telah ditentukan sebelumnya.

Rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Negeribesar bersama Mat Jahri.

Dari ketiganya, selain barang haram sabu tersebut, juga terdapat bukti lainnya. Seperti alat isap, timbangan digital, dan uang ratusan ribu rupiah.

Faijun dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 (ayat) 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan maksimal dua puluh  tahun penjara.

Sedangkan, Marwan dan Mat Jahri dibidik Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat penjara enam tahun dan maksimal 20 tahun bui. (*)

Red

Berita Terkait

PWI Way Kanan dan Polres Perkuat Sinergi Jaga Keterbukaan Informasi
Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru
Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!
Pemkab Waykanan Hadirkan Pasar Murah Jelang Lebaran, Minyak dan Gula Diserbu Warga
DPRD Waykanan Gelar Paripurna Usulan Bupati Baru
Polres Way Kanan Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Bukit Jambi
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Walhi: Bukti Polri-Pemda Tidak Tegas!
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Masih Marak, Kali Ini Ditemukan di Bukit Jambi
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:52 WIB

PWI Way Kanan dan Polres Perkuat Sinergi Jaga Keterbukaan Informasi

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:30 WIB

Rico Anggara Bangun Harapan di Bukit Gemuruh, Kampung Kelahirannya Siap Jadi Destinasi Wisata Baru

Kamis, 24 April 2025 - 16:32 WIB

Waykanan Dorong UMKM Naik Kelas, Ini Strategi Jitu Pemkab!

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:30 WIB

Pemkab Waykanan Hadirkan Pasar Murah Jelang Lebaran, Minyak dan Gula Diserbu Warga

Rabu, 19 Maret 2025 - 08:15 WIB

DPRD Waykanan Gelar Paripurna Usulan Bupati Baru

Berita Terbaru