LAMPUNGCORNER.COM, Waykanan — Dalam sepekan Satnarkoba Polres Waykanan meringkus tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Dua di antaranya adalah Marwan (34), warga Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara dan Mat Jahri (31), asal Kampung Kaliawi, Negeribesar, Way Kanan.
Mereka ditangkap di rumah Mat Jahri pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Sedangkan, Muhammad Faijun (39), warga Kampung Adi Jaya, Negarabatin, Waykanan, dibekuk di rumahnyam Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kasatresrarkoba Iptu Sigit Barazili saat pers rilis di halaman polres setempat, Selasa (18/10/2022), mengungkapkan hasil penangkapan narkoba.
Dari hasil penangkapan di wilayah Negarabatin, kata kapolres, didapati satu orang tersangka dan barang bukti (BB).
BB berupa 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, lima bungkus berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,11 gram, dan lima bungkus lainnya kosong diduga sudah habis dipakai.
Masih kata kapolres, mengutip keterangan Faijun, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang beralamatkan di Tulangbawang dengan cara bertemu langsung.
Setelah itu ia menjualnya kembali dengan cara calon pembeli datang langsung ke rumahnya. Barang haram tersebut dijual dengan harga Rp200 ribu per satu bungkus klip kecil.
Selanjutnya dari tangan Marwan dan Mat Jahri didapati narkotika jenis sabu dengan total bruto 27,4 gram.
Rencananya barang haram tersebut akan dibagi menjadi 270 paket. Satu paket dijual dengan harga Rp150-200 ribu.
Dengan demikian Satresnarkoba sama saja telah menyelamatkan 270 jiwa yang akan menjadi korban sabu tersebut.
Berdasarkan keterangan Marwan, yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta.
Mereka bertransaksi narkoba jenis sabu dengan memanfaatkan jasa ojek, sesuai dengan waktu dan tempat di Jakarta yang telah ditentukan sebelumnya.
Rencananya barang haram itu akan diedarkan di wilayah Kecamatan Negeribesar bersama Mat Jahri.
Dari ketiganya, selain barang haram sabu tersebut, juga terdapat bukti lainnya. Seperti alat isap, timbangan digital, dan uang ratusan ribu rupiah.
Faijun dijerat Pasal 114 ayat (1) sub 112 (ayat) 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Sedangkan, Marwan dan Mat Jahri dibidik Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat penjara enam tahun dan maksimal 20 tahun bui. (*)
Red









