Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:14 WIB

Dua Eks Kadis PUPR Lamsel Didakwa Suap Zainudin Hasan Rp54 Miliar dan Rp49 Miliar

Persidangan terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des

Persidangan terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des

LAMPUNGCORNER.COM,Bandarlampung – Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan (Lamsel) periode 2016-2017 Hermansyah Hamidi dan penerusnya, Syahroni didakwa menyuap mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan sebesar Rp54 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho menuturkan uang suap tersebut bersumber dari berbagai rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Lamsel tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Setoran tersebut berasal dari fee perusahaan yang semuanya dikerjakan selama tahun anggaran 2016 dan 2017,” kata Taufik membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Seperti dilansir dari rilislampung.id (Group lampungcorner) Atas perbuatan tersebut, keduanya Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam surat dakwaan secara terpisah, terdakwa pertama yakni Hermansyah Hamidi melalui Syahroni yang kala itu menjabat Kabid Bina Program didakwa menerima fee proyek sebesar Rp54 miliar.

Dari total fee tersebut, Hermansyah menggunakan uang Rp5 miliar untuk kepentingan pribadi.

Sementara, terdakwa kedua Syahroni mengaku hanya menikmati Rp703 juta. Sisanya Rp49 miliar diserahkan kepada Zainudin Hasan.

“Saya hanya menggunakan Rp703 juta, dan sisanya saya serahkan ke Zainudin Hasan sebesar Rp49 miliar,” ucap Syahroni saat berada di Lapas Wayhui, Lampung Selatan. (*)

 

EDITOR:REDAKSI

Share :

475 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Plh Gubernur dan Forkopimda Lampung Gelar Sholat Idul Adha di Saburai

BANDAR LAMPUNG

Bupati Lamteng Musa Ahmad Jadi Saksi di Sidang Suap Unila Besok

BANDAR LAMPUNG

Waduh, Seorang Wanita Tewas Dikamarnya Usai Didatangi Polisi

BANDAR LAMPUNG

Vaksin Gotong Royong Terjual 43.564 Dosis, Ini Harganya

BANDAR LAMPUNG

Kucing-kucingan dengan Satpol PP, PKL Bambu Kuning Berdagang tanpa Lapak

BANDAR LAMPUNG

Libur Idul Adha, Dishub Lampung Siapkan Antisipasi Lonjakan Mobilitas Masyarakat

BANDAR LAMPUNG

Tok! MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

HUKUM

Larangan Konvoi Kendaraan Hingga Pesta Kembang Api, Polres Pesawaran : Tahun Baru di Rumah Saja