Dua Eks Kadis PUPR Lamsel Didakwa Suap Zainudin Hasan Rp54 Miliar dan Rp49 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des

Persidangan terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des

LAMPUNGCORNER.COM,Bandarlampung – Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan (Lamsel) periode 2016-2017 Hermansyah Hamidi dan penerusnya, Syahroni didakwa menyuap mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan sebesar Rp54 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho menuturkan uang suap tersebut bersumber dari berbagai rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Lamsel tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Setoran tersebut berasal dari fee perusahaan yang semuanya dikerjakan selama tahun anggaran 2016 dan 2017,” kata Taufik membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga :  Sempat Kosong Dua Hari, Harga Telur di Lampung Utara Tembus Rp35 Ribu per Kg

Seperti dilansir dari rilislampung.id (Group lampungcorner) Atas perbuatan tersebut, keduanya Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam surat dakwaan secara terpisah, terdakwa pertama yakni Hermansyah Hamidi melalui Syahroni yang kala itu menjabat Kabid Bina Program didakwa menerima fee proyek sebesar Rp54 miliar.

Baca Juga :  Jalan Mulus, Ekonomi Tumbuh: Bupati Egi Resmikan Akses Bumi Daya-Trimomukti, UMKM Singkong Ikut Terdongkrak

Dari total fee tersebut, Hermansyah menggunakan uang Rp5 miliar untuk kepentingan pribadi.

Sementara, terdakwa kedua Syahroni mengaku hanya menikmati Rp703 juta. Sisanya Rp49 miliar diserahkan kepada Zainudin Hasan.

“Saya hanya menggunakan Rp703 juta, dan sisanya saya serahkan ke Zainudin Hasan sebesar Rp49 miliar,” ucap Syahroni saat berada di Lapas Wayhui, Lampung Selatan. (*)

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan
Sinergi Pemda dan Kejari Lampura Buahkan Pemulihan Keuangan Daerah Rp1,33 Miliar
44 Perkara Inkracht, Wakapolres Saksikan Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Kotabumi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 22:04 WIB

Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Selasa, 28 April 2026 - 20:41 WIB

Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga

Selasa, 28 April 2026 - 20:17 WIB

Terekam CCTV, Upaya Pencurian Motor di DPRD Lampura Digagalkan

Berita Terbaru

LAMPUNG SELATAN

Pimpin APINDO Lamsel, Fikry Dorong Sinergi Pengusaha dan Pemerintah

Rabu, 29 Apr 2026 - 20:20 WIB

BANDAR LAMPUNG

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Rabu, 29 Apr 2026 - 18:31 WIB