Dua Eks Kadis PUPR Lamsel Didakwa Suap Zainudin Hasan Rp54 Miliar dan Rp49 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des

Persidangan terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des

LAMPUNGCORNER.COM,Bandarlampung – Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan (Lamsel) periode 2016-2017 Hermansyah Hamidi dan penerusnya, Syahroni didakwa menyuap mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan sebesar Rp54 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho menuturkan uang suap tersebut bersumber dari berbagai rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Lamsel tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Setoran tersebut berasal dari fee perusahaan yang semuanya dikerjakan selama tahun anggaran 2016 dan 2017,” kata Taufik membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga :  Gerindra Lamsel Bantah Tudingan Program Bupati Hanya Berdasarkan Konten Viral

Seperti dilansir dari rilislampung.id (Group lampungcorner) Atas perbuatan tersebut, keduanya Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam surat dakwaan secara terpisah, terdakwa pertama yakni Hermansyah Hamidi melalui Syahroni yang kala itu menjabat Kabid Bina Program didakwa menerima fee proyek sebesar Rp54 miliar.

Baca Juga :  Perluas Jaringan Kerjasama Pertanian, Pemprov Lampung Gaet Investasi dari Shandong, Tiongkok

Dari total fee tersebut, Hermansyah menggunakan uang Rp5 miliar untuk kepentingan pribadi.

Sementara, terdakwa kedua Syahroni mengaku hanya menikmati Rp703 juta. Sisanya Rp49 miliar diserahkan kepada Zainudin Hasan.

“Saya hanya menggunakan Rp703 juta, dan sisanya saya serahkan ke Zainudin Hasan sebesar Rp49 miliar,” ucap Syahroni saat berada di Lapas Wayhui, Lampung Selatan. (*)

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih
Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli
Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok
Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi
41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan
Tingkatkan Penyelesaian Piutang Pajak, Retribusi hingga Aset Daerah, Pemprov Lampung Kerjasama dengan Kejati
Bertemu Gubernur, Dendi Dorong KEK Teluk Pandan Jadi Motor Penggerak Ekonomi Daerah
Lepas Status Tersangka, Pemprov Segera Bahas Jabatan Agus Nompitu
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:55 WIB

Pemprov Rombak Jabatan Plt Kepala OPD, Karo Kesra, Kadisnaker hingga Kadis Pemberdayaan Desa Transmigrasi Beralih

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:46 WIB

Sekdaprov Marindo Lantik Dua Pejabat Eselon II, Ganjar Jadi Kadiskominfotik, Achmad Saefullah ke Staf Ahli

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:41 WIB

Apindo-Gubernur Lampung Bahas Tindaklanjut Kesepakatan dengan Tiongkok

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:39 WIB

Hadiri Pengukuhan Kepala BI Lampung, Wagub Jihan Ajak Jaga Inflasi hingga Digitalisasi Ekonomi

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:53 WIB

41 Pejabat Administrator Pemprov Lampung Ikut Pelatihan Kepemimpinan

Berita Terbaru

Ilustrasi

TULANGBAWANG BARAT

Realisasi Dana Desa Tunas Jaya Diduga Sarat Korupsi

Selasa, 8 Jul 2025 - 13:39 WIB