Dua Eks Kadis PUPR Lamsel Didakwa Suap Zainudin Hasan Rp54 Miliar dan Rp49 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des

Persidangan terdakwa suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Dwi Des

LAMPUNGCORNER.COM,Bandarlampung – Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lampung Selatan (Lamsel) periode 2016-2017 Hermansyah Hamidi dan penerusnya, Syahroni didakwa menyuap mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan sebesar Rp54 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Ibnugroho menuturkan uang suap tersebut bersumber dari berbagai rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR Lamsel tahun anggaran 2016 dan 2017.

“Setoran tersebut berasal dari fee perusahaan yang semuanya dikerjakan selama tahun anggaran 2016 dan 2017,” kata Taufik membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Pengawasan Internal, Dorong Tata Kelola Pemerintahan Lebih Efektif dan Bersih

Seperti dilansir dari rilislampung.id (Group lampungcorner) Atas perbuatan tersebut, keduanya Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam surat dakwaan secara terpisah, terdakwa pertama yakni Hermansyah Hamidi melalui Syahroni yang kala itu menjabat Kabid Bina Program didakwa menerima fee proyek sebesar Rp54 miliar.

Baca Juga :  Langgar SOP, 10 SPPG di Lampura Dicabut Izin dan 4 Lainnya Berhenti Operasi

Dari total fee tersebut, Hermansyah menggunakan uang Rp5 miliar untuk kepentingan pribadi.

Sementara, terdakwa kedua Syahroni mengaku hanya menikmati Rp703 juta. Sisanya Rp49 miliar diserahkan kepada Zainudin Hasan.

“Saya hanya menggunakan Rp703 juta, dan sisanya saya serahkan ke Zainudin Hasan sebesar Rp49 miliar,” ucap Syahroni saat berada di Lapas Wayhui, Lampung Selatan. (*)

 

EDITOR:REDAKSI

Berita Terkait

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Buka Musda II IKAPI, Bunda Literasi Lampung Tegaskan Literasi Pilar Kemajuan Daerah
Bed Dryer Beroperasi di Rawa Jitu Selatan, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Kesejahteraan Petani di Tulang Bawang
Wagub Jihan Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan
Restocking Ikan Jadi Upaya Nyata Pemprov Lampung Menjaga Ekosistem Sungai Mesuji
Wagub Jihan Nurlela Terima Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:29 WIB

Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:57 WIB

Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:31 WIB

Bed Dryer Beroperasi di Rawa Jitu Selatan, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Kesejahteraan Petani di Tulang Bawang

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:26 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Lampung Selatan

Berita Terbaru