Dua Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Sita 200 Gram Sabu

- Jurnalis

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang disita dari dua tersangka. Foto: Humas Polda Lampung

Barang bukti yang disita dari dua tersangka. Foto: Humas Polda Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung –  Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika bernama Yospik dan Ican bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200 gram.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengatakan, tersangka Yospik ditangkap lebih dahulu di wilayah Jalan Tirtayasa, Gang Pubian, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung pada Senin (21/6/2021) lalu.

Baca Juga :  Pansus LHP DPRD Lampung Sampaikan Rekomendasi ke OPD, Tindak Lanjut Terhadap Temuan BPK

“Saat digeledah ditemukan barang tiga paket besar sabu seberat 200 gram, tiga buah ponsel, dua buah timbangan digital, dan bungkusan plastik klip kosong. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku narkotika itu didapat dari tersangka Ican,” ungkap Radius, Rabu (23/6/2021).

Ican kemudian ditangkap di kawasan Perumahan Nusantara, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung setelahnya. Polisi menduga keduanya adalah jaringan pengedar narkotika antarkabupaten yang sudah lama beroperasi.

Baca Juga :  Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan

“Kedua tersangka masih diperiksa intensif,” pungkas Radius.

Keduanya pun dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara dan denda hingga Rp8 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB