Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Kamis, 24 Juni 2021 - 09:19 WIB

Dua Pengedar Narkotika Ditangkap, Polisi Sita 200 Gram Sabu

Barang bukti yang disita dari dua tersangka. Foto: Humas Polda Lampung

Barang bukti yang disita dari dua tersangka. Foto: Humas Polda Lampung

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung –  Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika bernama Yospik dan Ican bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 200 gram.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Radius Utama mengatakan, tersangka Yospik ditangkap lebih dahulu di wilayah Jalan Tirtayasa, Gang Pubian, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung pada Senin (21/6/2021) lalu.

“Saat digeledah ditemukan barang tiga paket besar sabu seberat 200 gram, tiga buah ponsel, dua buah timbangan digital, dan bungkusan plastik klip kosong. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku narkotika itu didapat dari tersangka Ican,” ungkap Radius, Rabu (23/6/2021).

Ican kemudian ditangkap di kawasan Perumahan Nusantara, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung setelahnya. Polisi menduga keduanya adalah jaringan pengedar narkotika antarkabupaten yang sudah lama beroperasi.

“Kedua tersangka masih diperiksa intensif,” pungkas Radius.

Keduanya pun dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara dan denda hingga Rp8 miliar. (*)

Red

Share :

424 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Soal Arinal Tantang Nadiem, Ade: Pak Gub, Tidak Perlu Marah-Marah

BANDAR LAMPUNG

Ramadan Bahagia, IMA dan Forbila Bantu Duafa dan Anak Panti

BANDAR LAMPUNG

Pemiliknya Jadi Tersangka, Beginilah Kondisi Rumah Azis Syamsuddin di Wayhalim

BANDAR LAMPUNG

Jelang HUT Brimob, Kabid Humas Polda Donor Darah ke-120

BANDAR LAMPUNG

Mahasiswa UBL Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Indekos

BANDAR LAMPUNG

Sempat Kabur ke Tanggamus, Warga Kedaton Dibekuk karena Cabuli Siswi Kelas 1 SD

HUKUM

Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Gunungkidul

BANDAR LAMPUNG

Pemeriksaan Kasus Ardito Sudah Diputuskan, Polda Tinggal Gelar Perkara