Dugaan Korupsi SPAM Rp8,2 Miliar, Kejati Lampung Limpahkan Perkara Dendi Ramadhona

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LampungCorner.com, LAMPUNG – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp8,2 miliar di Kabupaten Pesawaran.

Pantauan Lampung Corner, para tersangka yang dipimpin oleh mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, tiba di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menyebutkan, langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara sudah lengkap (P21). Dan hari ini, Insyaallah dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II,” ujar Armen kepada awak media, Rabu (14/1/2026).

Baca Juga :  Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran.

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PU-PR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta masing-masing Saril, Adal, dan Syahril.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Selain itu, penyidik juga menyiapkan jeratan subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka,” tegas Armen.

Hingga pukul 17.52 WIB, para tersangka masih berada di dalam Gedung Pidsus Kejati Lampung untuk menjalani proses hukum lanjutan. (*)

 

Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Kamis, 17 September 2026 - 20:14 WIB

Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Berita Terbaru