Dukun Palsu Cabuli Seorang Wanita dan Anaknya

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

ILUSTRASI: LAMPUNGCORNER.COM/Sulis Wanto

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungBerdalih sebagai paranormal, W (61) warga Telukbetung Selatan (TbS), Bandarlampung melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu dan anak perempuannya yang masih berusia 13 tahun.

Dalam gelar perkara di Mapolsek TbS, Senin (17/5/2021), terungkap bahwa tersangka kerap melakukan tindakan asusila kepada warga yang mencoba meminta bantuan kepadanya.

Menurut Kapolsek TbS Kompol Hari Budianto, tersangka dikenal warga sebagai paranormal. Tersangka juga mengaku sudah sering melakukan pelecehan seksual kepada para korbannya. Namun menurut Hari baru dua orang itu yang berani melapor.

Baca Juga :  Sekdaprov Lampung Pimpin Rakor Program Kerja Sekretariat Daerah: Tekankan Optimalisasi Peran Biro Sekretariat Daerah

“Modusnya disebut ritual ‘mandi bersih’ jelang Ramadan. Dia mengaku sudah melakukan ke beberapa orang, tapi baru seorang ibu dan anaknya yang masih di bawah umur itu yang melaporkan,” terus Hari kemudian.

Korban yang melapor, lanjut Hari, awalnya melakukan ritual mandi itu bersama suaminya. Setelah suaminya dimandikan, lalu sang anak dan kemudian pelapor.

“Setelah melakukan pelecehan seksual kepada korban pelapor, tersangka meminta ia tidak menceritakannya kepada sang suami. Namun anak mereka menjadi trauma dan mengalami luka di bagian organ vitalnya. Anak itu bahkan sempat kesulitan berjalan,” papar Hari lagi.

Baca Juga :  Golkar Lampung Selatan Gelar Rapat Perdana, Tony Eka Candra: Target 10 Kursi DPRD Tahun 2029

Setelah itu pada Sabtu (15/5/2021) lalu, korban melaporkan perbuatan tersangka dan polisi langsung menangkapnya beserta sejumlah barang bukti. Tersangka pun bisa dijerat dengan pasal berlapis termasuk Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman hingga 15 tahun penjara hingga kebiri kimia.

Polisi pun masih terus memeriksa tersangka untuk mengungkap praktik paranormal palsu atau dukun cabul tersebut. Polisi juga masih menunggu laporan para korban lain dari perbuatan bejat tersangka. (*)

Red

Berita Terkait

Ketua PWI Lampung Dukung Launching IJP FC, Wira: Wartawan Perlu Olahraga Rutin
Komisi IV DPRD Lampung Soroti Peristiwa Jembatan Ambruk, Yusnadi: Percepatan Perbaikan Harus Jadi Prioritas
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Kebijakan Distribusi Dapur MBG di Sukarame
Resmi! Sekda Marindo Lantik 15 Pejabat Administrator Pemprov Lampung
Rute Penerbangan Internasional Lampung-Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi
Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan
Batin Wulan Dukung Agita Nazara di Ajang Puteri Indonesia 2026
Gubernur Mirza Pimpin Pertemuan Tingkat Tinggi Tim Pengendalian Inflasi Daerah, Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:39 WIB

Ketua PWI Lampung Dukung Launching IJP FC, Wira: Wartawan Perlu Olahraga Rutin

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:34 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Soroti Kebijakan Distribusi Dapur MBG di Sukarame

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:39 WIB

Resmi! Sekda Marindo Lantik 15 Pejabat Administrator Pemprov Lampung

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:06 WIB

Rute Penerbangan Internasional Lampung-Kuala Lumpur, Pacu Aktivitas Ekonomi

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:06 WIB

Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan

Berita Terbaru

Foto : Penyaluran Bantuan Akomodasi Pengobatan Warga Penderita Kanker oleh Baznas Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:43 WIB