Eks Cawako Tangsel Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah KONI Rp1,1 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditahan Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021). FOTO: RILIS.ID/Doni

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditahan Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021). FOTO: RILIS.ID/Doni

LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang SelatanKetua KONI Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita (RJ) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 yang diduga merugikan negara Rp1,1 miliar.

Rita juga langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel pada Kamis (10/6/2021).

Kajari Tangsel Aliansyah menyampaikan penahanan tersangka berdasarkan pengembangan dari bendahara KONI Tangerang Selatan Suharyo, yang sudah ditahan pada Jumat (4/6/2021) lalu.

“Dari hasil pengembangan, ditetapkan satu tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai ketua KONI. Modusnya, memanipulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan Inspektorat Tangsel,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejari Tangsel, Kamis (10/6).

Baca Juga :  BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Aliansyah menjelaskan tersangka Rita Juwita ditahan di Lapas Wanita Tangerang selama 20 hari ke depan.

“Tersangka RJ diketahui berperan sebagai penanggung jawab anggaran dana hibah,” katanya.

Seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com), Mantan bakal calon wali kota (Cawako) Tangsel itu digelandang ke Lapas mengenakan rompi warna pink dengan menggunakan minibus warna hitam B 1217 NON.

Baca Juga :  BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Atas perbuatannya, Rita Juwita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” ujar Aliansyah. (*)

Red

Berita Terkait

BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme
Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Dorong Ekraf, Menko AHY Tegaskan Pentingnya Talenta Kreatif di Indonesia
Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik
Pemprov Lampung Duduki Peringkat 16 Nasional Atas Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik
Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus
PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II Guna Tumbuhkan Investasi
PGN Gandeng KSM Bangun Lebih Dari 6 Ribu Sambungan Jargas di Semarang dan Yogyakarta
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 10:22 WIB

BNPT dan FKPT Konsolidasi Nasional Hadapi Ancaman Radikalisme

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Selasa, 3 Desember 2024 - 16:05 WIB

Dorong Ekraf, Menko AHY Tegaskan Pentingnya Talenta Kreatif di Indonesia

Senin, 25 November 2024 - 14:26 WIB

Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik

Jumat, 15 November 2024 - 14:17 WIB

Pemprov Lampung Duduki Peringkat 16 Nasional Atas Opini Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Pengamanan Vihara Oleh Polres Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Perayaan Waisak 2569 BE, Polres Tubaba Lakukan Pengamanan Sejumlah Vihara

Senin, 12 Mei 2025 - 19:45 WIB