Eks Cawako Tangsel Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah KONI Rp1,1 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditahan Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021). FOTO: RILIS.ID/Doni

Ketua KONI Tangsel Rita Juwita ditahan Kejari Tangsel, Kamis (10/6/2021). FOTO: RILIS.ID/Doni

LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang SelatanKetua KONI Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita (RJ) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 yang diduga merugikan negara Rp1,1 miliar.

Rita juga langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel pada Kamis (10/6/2021).

Kajari Tangsel Aliansyah menyampaikan penahanan tersangka berdasarkan pengembangan dari bendahara KONI Tangerang Selatan Suharyo, yang sudah ditahan pada Jumat (4/6/2021) lalu.

“Dari hasil pengembangan, ditetapkan satu tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai ketua KONI. Modusnya, memanipulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan Inspektorat Tangsel,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejari Tangsel, Kamis (10/6).

Baca Juga :  Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya

Aliansyah menjelaskan tersangka Rita Juwita ditahan di Lapas Wanita Tangerang selama 20 hari ke depan.

“Tersangka RJ diketahui berperan sebagai penanggung jawab anggaran dana hibah,” katanya.

Seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com), Mantan bakal calon wali kota (Cawako) Tangsel itu digelandang ke Lapas mengenakan rompi warna pink dengan menggunakan minibus warna hitam B 1217 NON.

Baca Juga :  Melalui Restorative Justice, Kejari Lampung Timur Hentikan Penuntutan Purwanto dan Munawar

Atas perbuatannya, Rita Juwita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” ujar Aliansyah. (*)

Red

Berita Terkait

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas
Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru