LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang Selatan— Ketua KONI Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita (RJ) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2019 yang diduga merugikan negara Rp1,1 miliar.
Rita juga langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel pada Kamis (10/6/2021).
Kajari Tangsel Aliansyah menyampaikan penahanan tersangka berdasarkan pengembangan dari bendahara KONI Tangerang Selatan Suharyo, yang sudah ditahan pada Jumat (4/6/2021) lalu.
“Dari hasil pengembangan, ditetapkan satu tersangka lagi yaitu RJ yang menjabat sebagai ketua KONI. Modusnya, memanipulasi laporan dana hibah KONI 2019 dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih berdasarkan perhitungan Inspektorat Tangsel,” ujarnya dalam konferensi pers di Kejari Tangsel, Kamis (10/6).
Aliansyah menjelaskan tersangka Rita Juwita ditahan di Lapas Wanita Tangerang selama 20 hari ke depan.
“Tersangka RJ diketahui berperan sebagai penanggung jawab anggaran dana hibah,” katanya.
Seperti dilansir dari rilis.id (group lampungcorner.com), Mantan bakal calon wali kota (Cawako) Tangsel itu digelandang ke Lapas mengenakan rompi warna pink dengan menggunakan minibus warna hitam B 1217 NON.
Atas perbuatannya, Rita Juwita disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” ujar Aliansyah. (*)
Red
