Eksaminasi Pilkada, Bawaslu Bandarlampung Tangani 142 Pelanggaran

- Jurnalis

Selasa, 9 November 2021 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Istimewa

Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung menggelar Eksaminasi Publik Penanganan Pelanggaran Pemilihan tahun 2020 sebagai Refleksi dan Proyeksi Pemilu/Pemilihan Serentak 2024.

Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Erwin Prima Rinaldo menerangkan, pada Pilkada 2020 di delapan kabupaten kota, terdapat 438 pelanggaran dengan rincian 367 temuan dan 71 laporan.

438 pelanggaran tersebut terdiri dari 267 pelanggaran administrasi, 14 pelanggaran kode etik, 6 pelanggaran pidana pemilihan dan 54 pelanggaran hukum lainnya serta 97 dikategorikan bukan pelanggaran.

“Ada dua mekanisme dalam penanganan pelanggaran, yakni tertutup dengan hasil rekomendasi, dan terbuka dalam sidang Terstruktur, Sistematis dan Masif,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga :  Pansus LHP BPK DPRD Lampung Temukan Kelebihan Bayar Rp2,7 Miliar di Dinas BMBK

Sementara itu, Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, total pelanggaran yang ditangani Bawaslu Bandarlampung sebanyak 142 pelanggaran dengan rincian 130 temuan dan 12 laporan.

142 pelanggaran tersebut terdiri dari 119 pelanggaran administrasi Pemilihan, 1 pelanggaran Pidana Pemilihan, 6 Pelanggaran Hukum Lainnya dan 2 Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Dari seluruh pelanggaran tidak ada proses ajudikasi karena dalam pelaksanaan penanganan pelanggarannya melalui nonajudikasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Lepas Mahasiswa Program Magang Internasional, Upaya Tingkatkan IPM Skema Migran Vokasi

Yahnu juga menjelaskan, hambatan yang terjadi pada Pilkada tahun 2020. Mulai dari tingkat pemahaman SDM pengawas pemilihan tidak merata, kurang kooperatifnya terlapor untuk memenuhi undangan klarifikasi, dan perubahan aturan penanganan pelanggaran di waktu tahapan.

“Harapannya ke depan stakeholder dapat memahami hambatan dan capaian Bawaslu Bandarlampung pada Pilkada 2020 sehingga dapat bersama-sama memberikan kontribusi untuk proyeksi pada Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” ujarnya. (*)

Red

Berita Terkait

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah
Sekdaprov Marindo Tegaskan Pemprov Lampung Komitmen Perbaiki 26 Catatan Temuan Itjen Kemendagri
Sekdaprov Marindo Ikuti Peluncuran Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi Mendikdasmen RI
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ketua Kwarda Lampung Jihan Buka Rakerda Pramuka, Lakukan Penguatan Kolaborasi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB