LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan obstruction of justice kasus tersebut.
Dalam amar putusan sela, majelis hakim PN Jaksel menolak eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Ferdy Sambo beberapa hari lalu.
“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Sentosa dilihat dari kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Karenanya, JPU diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang digelar 1 November nanti.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Ferdy Sambo di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, Sambo diduga melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Brigjen Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Red









