Gubernur Lampung Pastikan Gelondongan Kayu dan Penebangan Ditangani Sesuai Prosedur di Pesibar

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia dan video dugaan pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa seluruh informasi harus berdasar pada data yang telah diverifikasi aparat penegak hukum dan instansi teknis.

Terkait kayu yang ditemukan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Gubernur Mirza memastikan bahwa temuan tersebut bukan berasal dari aktivitas pembalakan di Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Lampung, kayu itu merupakan muatan kapal tongkang Ronmas 69 milik PT Minas Pagai Lumber yang mengalami gangguan mesin dalam pelayaran dari Kepulauan Mentawai menuju Semarang.

Kapal tersebut memiliki dokumen lengkap, mulai dari legalitas kayu hingga izin berlayar. Sebagian muatannya hilang setelah tali jangkar putus saat kapal melakukan sandar darurat akibat kerusakan mesin.

Baca Juga :  DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

“Kayu yang terdampar di Tanjung Setia bukan hasil illegal logging di Lampung. Itu muatan tongkang yang hilang saat kapal mengalami gangguan,” kata Gubernur Mirza dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Sementara itu, dugaan pembalakan liar di Pekon Pugung Penengahan kini sepenuhnya ditangani Polda Lampung.

Pemeriksaan awal menunjukkan lokasi penebangan berada pada APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan lindung maupun hutan negara.

Lahan tersebut juga belum terdaftar di BPN dan tidak bersertifikat. Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan proses pendalaman terus berjalan bersama BPHL, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta BKSDA.

Gubernur Mirza turut meluruskan pernyataannya beberapa waktu lalu terkait larangan menebang pohon “meskipun di lahan pribadi”.

Ia menegaskan konteks pernyataan itu adalah imbauan umum agar masyarakat tidak menebang pohon besar secara sembarangan, baik di kawasan hutan maupun lahan pribadi, demi menjaga kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  PLN Lampung Perluas SPKLU, Fast Charging hingga Ultra Fast Mulai Tersedia

“Pemeriksaan titik koordinat, status lahan, maupun seluruh aspek teknis dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Pesan saya waktu itu adalah ajakan umum untuk menjaga lingkungan,” ujar Gubernur.

Ia kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah terlibat dan tidak menoleransi praktik illegal logging dalam bentuk apa pun.

Pemprov mendukung penuh langkah tegas penegakan hukum oleh Polda Lampung, serta terus memperkuat upaya pemulihan hutan melalui percepatan reboisasi, penguatan pengawasan, dan edukasi masyarakat.

Gubernur Mirza mengajak seluruh pihak mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak terpancing narasi yang tidak sesuai data, dan bersama menjaga kelestarian hutan Lampung.

“Mari kita jaga Lampung bersama-sama. Kita percayakan proses penanganan kepada aparat dan instansi yang berwenang,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

UMKO dan ‘Aisyiyah Sindang Sari Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat
HUT ke-81 RI di Istana, Prabowo Ajak Doakan Korban Bencana Sumatra dan NTT
Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat
Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi
Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi
Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi
Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako
Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

UMKO dan ‘Aisyiyah Sindang Sari Bangun Ekosistem Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:50 WIB

HUT ke-81 RI di Istana, Prabowo Ajak Doakan Korban Bencana Sumatra dan NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:51 WIB

Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Berita Terbaru

NASIONAL

DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:37 WIB