Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi terkait pemberitaan mengenai kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia dan video dugaan pembalakan liar di wilayah Pesisir Barat.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa seluruh informasi harus berdasar pada data yang telah diverifikasi aparat penegak hukum dan instansi teknis.
Terkait kayu yang ditemukan terdampar di Pantai Tanjung Setia, Gubernur Mirza memastikan bahwa temuan tersebut bukan berasal dari aktivitas pembalakan di Lampung.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Lampung, kayu itu merupakan muatan kapal tongkang Ronmas 69 milik PT Minas Pagai Lumber yang mengalami gangguan mesin dalam pelayaran dari Kepulauan Mentawai menuju Semarang.
Kapal tersebut memiliki dokumen lengkap, mulai dari legalitas kayu hingga izin berlayar. Sebagian muatannya hilang setelah tali jangkar putus saat kapal melakukan sandar darurat akibat kerusakan mesin.
“Kayu yang terdampar di Tanjung Setia bukan hasil illegal logging di Lampung. Itu muatan tongkang yang hilang saat kapal mengalami gangguan,” kata Gubernur Mirza dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Sementara itu, dugaan pembalakan liar di Pekon Pugung Penengahan kini sepenuhnya ditangani Polda Lampung.
Pemeriksaan awal menunjukkan lokasi penebangan berada pada APL (Areal Penggunaan Lain), bukan kawasan hutan lindung maupun hutan negara.
Lahan tersebut juga belum terdaftar di BPN dan tidak bersertifikat. Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan proses pendalaman terus berjalan bersama BPHL, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta BKSDA.
Gubernur Mirza turut meluruskan pernyataannya beberapa waktu lalu terkait larangan menebang pohon “meskipun di lahan pribadi”.
Ia menegaskan konteks pernyataan itu adalah imbauan umum agar masyarakat tidak menebang pohon besar secara sembarangan, baik di kawasan hutan maupun lahan pribadi, demi menjaga kelestarian lingkungan.
“Pemeriksaan titik koordinat, status lahan, maupun seluruh aspek teknis dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Pesan saya waktu itu adalah ajakan umum untuk menjaga lingkungan,” ujar Gubernur.
Ia kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak pernah terlibat dan tidak menoleransi praktik illegal logging dalam bentuk apa pun.
Pemprov mendukung penuh langkah tegas penegakan hukum oleh Polda Lampung, serta terus memperkuat upaya pemulihan hutan melalui percepatan reboisasi, penguatan pengawasan, dan edukasi masyarakat.
Gubernur Mirza mengajak seluruh pihak mengedepankan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak terpancing narasi yang tidak sesuai data, dan bersama menjaga kelestarian hutan Lampung.
“Mari kita jaga Lampung bersama-sama. Kita percayakan proses penanganan kepada aparat dan instansi yang berwenang,” tutupnya. (*)









