Gubernur Setujui UMK Bandarlampung Tahun 2021 Rp2.739.983

- Jurnalis

Kamis, 7 Januari 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021). FOTO: Ist/LAMPUNGCORNER.COM

Kadisnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021). FOTO: Ist/LAMPUNGCORNER.COM

Lampungcorner.com, BANDARLAMPUNG – Kabar gembira bagi para pekerja swasta di Bandarlampung. Sebab, Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 naik menjadi Rp2.739.983 dari nilai sebelumnya pada 2020 sebesar Rp2.653.000.

Kepastian kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/526/V.08/HK/2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Wan Abdurahman membenarkan informasi tersebut. Ia memastikan para pengusaha dan pekerja dapat sama-sama mengetahui keputusan ini.

”Jangan hanya pengusaha saja yang tahu, pekerja juga harus tahu terkait hal ini,” kata Wan Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Satu Atap Lantai 7, Pemkot Bandarlampung, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga :  Dongkrak Pertanian, Wagub Jihan Bagikan 80 Ton Pupuk Organik Cair dan 24 Dryer Senilai Rp10 Miliar

Menurutnya, UMK Bandarlampung Tahun 2021 mulai disosialisasikan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021.
”Kita sosialisaikan ke Apindo dan Serikat Pekerja juga. Jadi awal tahun ini mulai diberlakukan,” ujarnya.

Meskipun kenaikan tersebut masih di bawah pengajuan dari Dewan Pengupahan Kota sebesar Rp2.903.000, ia berharap semua pihak dapat memaklumi.

Baca Juga :  Lepas Jemaah Haji, Gubernur Mirza: Kami Titip Doa untuk Memajukan Provinsi Lampung

”Kita berada dalam kondisi pandemi, tentunya kedua belah pihak harus dapat memakluminya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung mengajukan kenaikan UMK Tahun 2021 sebesar Rp2.903.000 atau naik sekitar 9 persen dari tahun sebelumnya Rp2.653.000.

Setelah melalui pengkajian, akhirnya Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati kenaikan UMK Bandarlampung Tahun 2021 sebesar Rp 2.739.983 atau naik sekitar 3,27 persen dan telah di SK-kan Gubernur Lampung.(*)

Editor:

Berita Terkait

Indonesia Menuju Lumbung Pangan Dunia, Lewat Gerakan Ayo Bisnis Pangan
Kategori Inovatif dan Kolaboratif, PWI Lampura Raih Penghargaan Sebagai PWI Terbaik Se-Provinsi Lampung
Pemprov Lampung Sambut Baik Kerjasama Pengelolaan Pertanian dan Perkebunan dengan Uni Emirat Arab
Lampung Timur Pertahankan Predikat WTP untuk Ketujuh Kalinya, Bupati Ela: Ini Bukti Kami Serius Bangun Daerah
Perluas Jaringan Kerjasama Pertanian, Pemprov Lampung Gaet Investasi dari Shandong, Tiongkok
Ditemani Rektor Teknokrat, Mantan Pj Gubernur Lampung Doa Syukuran Haji di Masjid Al Hijrah Kotabaru
Tinjau PSU, Gubernur Puji Partisipasi Masyarakat Pesawaran
WTP Sebelas Kali Jadi Bukti Konsistensi dan Keteladanan Pemprov Lampung
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:23 WIB

Indonesia Menuju Lumbung Pangan Dunia, Lewat Gerakan Ayo Bisnis Pangan

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:32 WIB

Kategori Inovatif dan Kolaboratif, PWI Lampura Raih Penghargaan Sebagai PWI Terbaik Se-Provinsi Lampung

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:17 WIB

Pemprov Lampung Sambut Baik Kerjasama Pengelolaan Pertanian dan Perkebunan dengan Uni Emirat Arab

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:19 WIB

Lampung Timur Pertahankan Predikat WTP untuk Ketujuh Kalinya, Bupati Ela: Ini Bukti Kami Serius Bangun Daerah

Senin, 26 Mei 2025 - 19:29 WIB

Perluas Jaringan Kerjasama Pertanian, Pemprov Lampung Gaet Investasi dari Shandong, Tiongkok

Berita Terbaru