Gubernur Setujui UMK Bandarlampung Tahun 2021 Rp2.739.983

- Jurnalis

Kamis, 7 Januari 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021). FOTO: Ist/LAMPUNGCORNER.COM

Kadisnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021). FOTO: Ist/LAMPUNGCORNER.COM

Lampungcorner.com, BANDARLAMPUNG – Kabar gembira bagi para pekerja swasta di Bandarlampung. Sebab, Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 naik menjadi Rp2.739.983 dari nilai sebelumnya pada 2020 sebesar Rp2.653.000.

Kepastian kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/526/V.08/HK/2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Wan Abdurahman membenarkan informasi tersebut. Ia memastikan para pengusaha dan pekerja dapat sama-sama mengetahui keputusan ini.

”Jangan hanya pengusaha saja yang tahu, pekerja juga harus tahu terkait hal ini,” kata Wan Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Satu Atap Lantai 7, Pemkot Bandarlampung, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga :  SPMB 2026 Lampung Utara Dirombak, Nilai TKA Kini Jadi Penentu Tambahan

Menurutnya, UMK Bandarlampung Tahun 2021 mulai disosialisasikan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021.
”Kita sosialisaikan ke Apindo dan Serikat Pekerja juga. Jadi awal tahun ini mulai diberlakukan,” ujarnya.

Meskipun kenaikan tersebut masih di bawah pengajuan dari Dewan Pengupahan Kota sebesar Rp2.903.000, ia berharap semua pihak dapat memaklumi.

Baca Juga :  Pemkab Lampura Siap Bayar Warisan Utang Rp31,4 Miliar, BUMD Ditata Ulang untuk Bangkit

”Kita berada dalam kondisi pandemi, tentunya kedua belah pihak harus dapat memakluminya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung mengajukan kenaikan UMK Tahun 2021 sebesar Rp2.903.000 atau naik sekitar 9 persen dari tahun sebelumnya Rp2.653.000.

Setelah melalui pengkajian, akhirnya Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati kenaikan UMK Bandarlampung Tahun 2021 sebesar Rp 2.739.983 atau naik sekitar 3,27 persen dan telah di SK-kan Gubernur Lampung.(*)

Editor:

Berita Terkait

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar
Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota
Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung
PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027
Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas
Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif
Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:06 WIB

BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:11 WIB

Wagub Jihan Pimpin Rakor Tim Penanggulangan, Dorong Percepatan Eliminasi TBC di Kabupaten/Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:56 WIB

Wagub Jihan Minta Gapembi Rapikan Administrasi dan Standar Dapur MBG di Lampung

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:56 WIB

Buka Rakerda LKKS Provinsi Lampung, Wagub Jihan Minta Program Kesejahteraan Sosial Lebih Kreatif

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB