Gubernur Setujui UMK Bandarlampung Tahun 2021 Rp2.739.983

- Jurnalis

Kamis, 7 Januari 2021 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadisnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021). FOTO: Ist/LAMPUNGCORNER.COM

Kadisnaker Bandarlampung Wan Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2021). FOTO: Ist/LAMPUNGCORNER.COM

Lampungcorner.com, BANDARLAMPUNG – Kabar gembira bagi para pekerja swasta di Bandarlampung. Sebab, Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2021 naik menjadi Rp2.739.983 dari nilai sebelumnya pada 2020 sebesar Rp2.653.000.

Kepastian kenaikan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/526/V.08/HK/2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Wan Abdurahman membenarkan informasi tersebut. Ia memastikan para pengusaha dan pekerja dapat sama-sama mengetahui keputusan ini.

”Jangan hanya pengusaha saja yang tahu, pekerja juga harus tahu terkait hal ini,” kata Wan Abdurrahman saat ditemui di ruang kerjanya di Gedung Satu Atap Lantai 7, Pemkot Bandarlampung, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga :  Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru

Menurutnya, UMK Bandarlampung Tahun 2021 mulai disosialisasikan dan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2021.
”Kita sosialisaikan ke Apindo dan Serikat Pekerja juga. Jadi awal tahun ini mulai diberlakukan,” ujarnya.

Meskipun kenaikan tersebut masih di bawah pengajuan dari Dewan Pengupahan Kota sebesar Rp2.903.000, ia berharap semua pihak dapat memaklumi.

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Terima Dua Unit Bentor dan Kontainer Sampah dari Bank Lampung

”Kita berada dalam kondisi pandemi, tentunya kedua belah pihak harus dapat memakluminya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandarlampung mengajukan kenaikan UMK Tahun 2021 sebesar Rp2.903.000 atau naik sekitar 9 persen dari tahun sebelumnya Rp2.653.000.

Setelah melalui pengkajian, akhirnya Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati kenaikan UMK Bandarlampung Tahun 2021 sebesar Rp 2.739.983 atau naik sekitar 3,27 persen dan telah di SK-kan Gubernur Lampung.(*)

Editor:

Berita Terkait

Ratusan Wartawan PWI Lampung Siap Meriahkan Kick Off HPN Daerah 2025 di Kotabumi
Puluhan Rumah Warga Digusur Pemprov Lampung, Kuasa Hukum: Sudah Ditegur Sejak 2020!
Lahan Milik Pemprov Lampung di Sukarame dan Sabah Balau Akan Dibangun Proyek Ini
Puluhan Rumah di Lahan Pemprov Lampung Digusur, Warga Teriak Minta Tolong ke Prabowo
Pj Gubernur Targetkan Lampung 10 Besar Nasional Prestasi Pendidikan
APBD 2025, Pemprov Lampung Efisiensi Hingga Rp600 Miliar
Rabu Besok, Pemprov Lampung Eksekusi 46 Bangunan di Sabah Balau dan Sukarame
Jelang Ramadan, Kemendagri Atensi Pemprov Lampung Jaga Stabilitas Pangan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 15:03 WIB

Ratusan Wartawan PWI Lampung Siap Meriahkan Kick Off HPN Daerah 2025 di Kotabumi

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:16 WIB

Puluhan Rumah Warga Digusur Pemprov Lampung, Kuasa Hukum: Sudah Ditegur Sejak 2020!

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:12 WIB

Lahan Milik Pemprov Lampung di Sukarame dan Sabah Balau Akan Dibangun Proyek Ini

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:59 WIB

Puluhan Rumah di Lahan Pemprov Lampung Digusur, Warga Teriak Minta Tolong ke Prabowo

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:01 WIB

Pj Gubernur Targetkan Lampung 10 Besar Nasional Prestasi Pendidikan

Berita Terbaru

LAMPUNG UTARA

Kecanduan Judi Online, Petugas SPBU Nekat Curi Uang Ratusan Juta

Jumat, 14 Feb 2025 - 19:48 WIB