LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pemerintah RI berencana akan menaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan bermotor jenis Pertalite dan juga Pertamax per 1 September 2022.
Dari informasi yang beredar, dikabarkan harga BBM jenis Pertalite akan naik dari harga 7650 rupiah, menjadi 10 ribu rupiah. Kemudian harga Pertamax dari harga 12.500 menjadi 16 ribu rupiah.
Namun, pantauan di beberapa SPBU pada pukul 10.30 WIB, harga bahan bakar terbuat belum mengalami kenaikan.
Petugas pengisian BBM di SPBU Kangkung Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras Putri Ayu mengatakan, hingga saat ini belum ada kenaikan harga dari jenis BBM apapun.
“Belum mas, masih harga 7.650,” katanya.
Ditanya perihal ketersedian bahan bakar tersebut, dirinya mengaku masih lancar dan tidak ada kendala.
“Dari kemarin masih lancar. Antrian juga masih normal mas,” katanya.
Sementara itu warga Keteguhan Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT) Matropi mengaku sudah mengetahui adanya kabar kenaikan harga BBM tersebut sejak dua hari lalu.
Ia juga mengungkapkan, sangat keberatan apabila kabar naiknya BBM tersebut benar-benar terjadi.
“Untuk harga yang saat ini saja saya sudah kesulitan, mau tambah lagi. Mudah-mudahan tidak naik,” ujarnya saat ditemui di SPBU Kangkung
Hal senada juga diungkapkan Rohmawan warga Kemiling yang tengah mengantri di SPBU jalan Emir M Noer. Ia berharap kabar tersebut tidak benar-benar terjadi.
“Mudahan tidak jadi, masyarakat sudah sulit waktu Pandemi, sekarang malah ditambah sulit lagi naiknya BBM,” tandasnya. (*)
Red















