Hari Raya Idul Adha di Masa PPKM Darurat, Berikut Aturan Pelaksanaan Salat, Takbiran, dan Kurban

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Kantor Wilayah Kementerian Agama Kota Bandarlampung mengeluarkan surat maklumat bersama tentang Panduan Pelaksanaan Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Hari Raya Idul Adha, dan pelaksanaan Kurban 1442 Hijriah.

Maklumat Bersama itu ditandatangani ketua PD Muhammadiyah Bandarlampung Hermansyah, Ketua PCNU Bandarlampung Ichwan Adji Wibowo, Wakil Ketua LDII M. Tamrin Abdoellah, Ketua GMI Bandarlampung Alianda Mudianto. Juga diketahui oleh Kepala Kemenag Bandarlampung M. Aris Rayusman dan Ketua MUI Bandarlampung KH. Amiruddin.

Keluarnya Maklumat itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha Dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah.

Juga berdasar Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hiriah, di wilayah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga :  Mulai Besok THR Pemprov Cair, Gubernur Mirza: Rp125 Miliar untuk PNS dan PPPK, Rp7,19 Miliar untuk Honorer

“Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Kurban hukumnya sunnah, sehingga harus dilakukan pengaturan pelaksanaannya untuk menghindari terjadinya penularan covid-19 yang sangat membahayakan,” ungkap Aris pada Rabu (14/7/2021).

Dirinya mengimbau masyarakat untuk mematuhi segala peraturan pemerintah baik instruksi walikota, surat edaran gubernur, hingga surat edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021.

Berikut isi Maklumat Bersama tersebut:

1. Tempat ibadah masjid/musala serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,

2. Penyelenggaraan takbiran keliling baik dengan arak-arakan bejalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan dan Salat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah di masjid/musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya di wilayah yang diterapkan PPKM darurat dilaksanakan di rumah masing-masing.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Bandar Lampung Soroti Izin Usaha Tempat Karaoke

3. Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

a. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam termasuk kriteria hewan yang disembelih,

b. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban,

c. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH R),

d. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH R dengan ketentuan: menerapkan protokol kesehatan serta memastikan kebersihan tempat pemotongan kurban. (*)

Red

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Komisi III DPRD Sebut Pengerukan Bukit Jadi Biang Keladi Banjir di Bandar Lampung
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Selasa, 6 Mei 2025 - 21:51 WIB

DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi

Berita Terbaru

Pengamanan Vihara Oleh Polres Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Perayaan Waisak 2569 BE, Polres Tubaba Lakukan Pengamanan Sejumlah Vihara

Senin, 12 Mei 2025 - 19:45 WIB