Hukuman Kedua, Mantan Bupati Lamteng Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- Jurnalis

Jumat, 6 Agustus 2021 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Foto: Istimewa

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Rabu (4/8/2021).

Ia akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan.

Mustafa terjerat kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng tahun anggaran 2018.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, eksekusi sesuai keputusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tertanggal 5 Juli 2021.

Mustafa juga wajib membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp17,14 miliar.

Uang pengganti harus dibayar dalam 1 bulan ke depan. Jika tidak, harta bendanya disita untuk dilelang.

Baca Juga :  DPR Ungkap Biang Kelangkaan Solar: Kuota Minim hingga Praktik “Ngecor”

Jika hartanya belum mencukupi uang pengganti, maka penjara dua tahun menanti. Hak politik Mustafa pun dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Vonis itu sendiri dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang pada Senin (5/7/2021) siang.

Dalam sidang ketua majelis hakim Efiyanto menyebut, Mustafa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 A Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Pencuri Motor di Area MPP Kotabumi Ditangkap, Polisi Berhasil Amankan Sepeda Motor Korban

Ini adalah hukuman badan kedua untuk Mustafa. Sebelumnya pada Senin (23/7/2018), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Mustafa terbukti memberikan uang kepada beberapa anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp9,6 miliar.

Mustafa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Red

Berita Terkait

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru