Hukuman Kedua, Mantan Bupati Lamteng Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

- Jurnalis

Jumat, 6 Agustus 2021 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Foto: Istimewa

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Mantan bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Rabu (4/8/2021).

Ia akan menjalani hukuman penjara selama empat tahun dikurangi masa tahanan.

Mustafa terjerat kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamteng tahun anggaran 2018.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, eksekusi sesuai keputusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tertanggal 5 Juli 2021.

Mustafa juga wajib membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti Rp17,14 miliar.

Uang pengganti harus dibayar dalam 1 bulan ke depan. Jika tidak, harta bendanya disita untuk dilelang.

Baca Juga :  Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

Jika hartanya belum mencukupi uang pengganti, maka penjara dua tahun menanti. Hak politik Mustafa pun dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Vonis itu sendiri dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A Tanjungkarang pada Senin (5/7/2021) siang.

Dalam sidang ketua majelis hakim Efiyanto menyebut, Mustafa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 A Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi

Selain itu, melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Ini adalah hukuman badan kedua untuk Mustafa. Sebelumnya pada Senin (23/7/2018), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan Mustafa terbukti memberikan uang kepada beberapa anggota DPRD Lamteng sejumlah Rp9,6 miliar.

Mustafa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Red

Berita Terkait

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Berita Terbaru

LC TV Story

Jasad Kru Kapal Rombongan Jurnalis Ditemukan di Pulau Enggano

Rabu, 23 Sep 2026 - 16:45 WIB