LampungCorner.com,Tubaba— Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, memastikan penanganan dugaan penyimpangan dana program Revolving Sapi resmi memasuki tahap yang lebih serius.
Kasus yang menelan anggaran miliaran rupiah sejak 2013–2014 itu kini telah diproses di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan tidak lagi sebatas telaah administratif.
Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal, melalui Kepala Seksi Intelijen Ardi Herlian Syach, saat dikonfirmasi media pada Rabu (07/01/2026), menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut menjadi fokus utama Kejari di awal tahun ini.
“Terkait kasus Revolving Sapi, mulai awal tahun ini kita sudah on process di bidang Pidsus. Tahapan kami pastikan berjalan dan saat ini sudah memasuki tahap yang lebih konkret, tidak hanya administratif,” kata Ardi.
Ia menjelaskan, pada 2025 lalu penanganan masih berada pada tahap administrasi, berangkat dari temuan di Bidang Intelijen. Namun, setelah ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana, perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pidsus.
“Sekarang di bidang Pidsus akan diterbitkan surat pemanggilan sebagai tindak lanjut. Kasus ini memang menjadi fokus kami karena program bidang peternakan merupakan program strategis Pemerintah Daerah Tubaba. Jangan sampai kasus serupa terulang kembali, sehingga harus bisa menjadi bahan pembenahan” tegasnya.
Langkah Kejari Tubaba ini mendapat dukungan kuat dari masyarakat. Tokoh masyarakat sekaligus mantan anggota legislatif Tubaba, Paisol, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi.
“Kami mendukung penuh Kejari Tubaba untuk menindak tegas pihak-pihak yang merugikan masyarakat luas. Dan ini tidak bergulir, sapi tidak jelas, kandang tidak jelas, anak sapi tidak ada. Uangnya ke mana?” ujar Paisol.
Ia menilai, banyak pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan.
“Tugas penyidik untuk mengungkap siapa saja yang terlibat. Ini uang rakyat, harus tegas dan terbuka,” tambahnya.
Senada, tokoh masyarakat lainnya, Yusmar (64), warga Panaragan, dalam statemen yang disampaikan sebelumnya, menjelaskan bahwa dana Revolving Sapi sejatinya dirancang sebagai stimulus untuk mempercepat pemerataan kepemilikan ternak melalui sistem dana bergulir yang diikat perjanjian.
“Penerima wajib mengembalikan dana. Dalam Perbup Nomor 37 Tahun 2017, dinas teknis punya tugas monitoring, pembinaan, dan pengawasan kesehatan hewan. Kalau itu dijalankan dengan benar, kasus ini tidak akan terjadi,” kata Yusmar.
Ia juga menyoroti lambannya tindak lanjut, padahal sesuai ketentuan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari sejak diterima.
“Kalau barangnya sudah tidak ada, berarti ada unsur kesengajaan. Itu pidana dan harus segera ditindak, jangan dibiarkan,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dana Revolving Sapi yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Tubaba sejak 2013 hingga 2014 mencapai Rp7 miliar untuk 10 kelompok tani, dengan nilai Rp700 juta per kelompok tanpa bunga dan masa pengembalian tiga tahun anggaran.
Namun hingga 2025, dana tersebut dilaporkan masih mengendap di 9 dari 10 kelompok tani, dengan tunggakan bervariasi. Nilai tertinggi tercatat mencapai Rp645 juta per kelompok. BPK RI Perwakilan Lampung bahkan menyebut adanya pelanggaran dalam pengelolaan program tersebut.
Sejumlah kelompok tani penerima dana justru meminta Kejaksaan memanggil seluruh pihak untuk membongkar dugaan pelanggaran sejak awal program berjalan. Mereka mengaku kecewa terhadap pelaksanaan program yang dinilai terburu-buru dan sarat rekayasa laporan.
Anggota Kelompok Tani Harapan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Sujai, mengaku siap membuka seluruh fakta jika dipanggil penyidik.
“Kalau dipanggil Kejaksaan, saya senang. Saya bongkar semuanya. Program ini sudah salah dari awal. Bahkan ada rumor keterlibatan pejabat tinggi, biar Kejaksaan yang mengungkap,” katanya.
Ia menyebut, kelompoknya menerima Rp700 juta, sebagian digunakan untuk kandang, pembelian sapi, dan pemeliharaan. Namun, sejak awal tidak ada pemasaran yang jelas, sementara kelompok diminta terus membuat laporan keuntungan untuk setoran PAD.
“Kami sudah setor PAD Rp90 juta dan mencicil pinjaman Rp60 juta. Tapi usaha tetap bangkrut. Kalau tidak ada akal-akalan, kelompok kami tidak akan jatuh,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Ketua Kelompok Tani Gembala Makmur, Kecamatan Tumijajar, Aji Sukmayanto, yang menyesalkan minimnya pembinaan dari dinas teknis.
“Kami ditagih terus, tapi tidak dibina pemasaran. Agunan kami ada sertifikat kandang dan kebun. Saya pasrah, ini tanggung jawab saya sebagai ketua,” pungkasnya. (Rian).










