Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Tahan Eks Wakil Presiden Perum Perindo

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Wakil Presiden Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Wenny Prihatini (WP) sebagai tersangka dugaan korupsi di perusahaan tersebut.

“Dari tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga :  Prabowo: Negara Harus Mudahkan Rakyat, Bukan Mempersulit

Selain Wenny, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam (LS) dan Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni (NMB) sebagai korupsi Perum Perindo tahun 2016-2019.

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) untuk mendapatkan dana dari penjualan ikan sebesar Rp200 miliar pada Agustus dan Desember 2017.

Baca Juga :  Prabowo Terima KTA NU Seumur Hidup di Penutupan Muktamar ke-35

Namun, faktanya penggunaan dana MTN tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN.

Lemahnya pengawasan dan pemilihan mitra kerja Perum Perindo yang tidak hati-hati diduga membuat perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja. Alhasil, sebagian besar transaksi menjadi piutang macet dengan total nilai Rp181,1 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Kejar E20 dalam Dua Tahun, Pemerintah Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu
Serius Berantas Korupsi, Prabowo: Dadan Tim Sukses Saya, Saya Serahkan ke Kejaksaan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Jumat, 18 September 2026 - 09:59 WIB

Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan

Kamis, 17 September 2026 - 22:23 WIB

Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara

Berita Terbaru