Jadi Tersangka Korupsi, Kejagung Tahan Eks Wakil Presiden Perum Perindo

- Jurnalis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Wakil Presiden Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Wenny Prihatini (WP) sebagai tersangka dugaan korupsi di perusahaan tersebut.

“Dari tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga :  Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya

Selain Wenny, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam (LS) dan Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni (NMB) sebagai korupsi Perum Perindo tahun 2016-2019.

Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) untuk mendapatkan dana dari penjualan ikan sebesar Rp200 miliar pada Agustus dan Desember 2017.

Baca Juga :  Kunjungi Kawasan Budaya Randu Mas di Lamtim, Ini Pesan Gibran

Namun, faktanya penggunaan dana MTN tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN.

Lemahnya pengawasan dan pemilihan mitra kerja Perum Perindo yang tidak hati-hati diduga membuat perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja. Alhasil, sebagian besar transaksi menjadi piutang macet dengan total nilai Rp181,1 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas
Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya
Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak
Viral! Guru Non-ASN Kota Metro Tagih Kepastian, Enam Bulan Dirumahkan Tanpa Surat
LSM KPK RI Lampung Resmi Lantik Pengurus DPC Pesawaran
Motif Diduga untuk Judol dan Narkoba, Dua Pelaku Curas Tega Habisi Nyawa Wanita Lanjut Usia di Kotabumi Utara
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:06 WIB

Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:29 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas

Senin, 20 Juli 2026 - 13:08 WIB

Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Lamtim Resmi Terapkan Lokasi Pidana Kerja Sosial, Fokus pada Pembinaan Anak

Berita Terbaru

LIFESTYLE

Madu Jadi Primadona Skincare, Ini Kandungan dan Manfaatnya

Sabtu, 25 Jul 2026 - 18:07 WIB

Kecamatan Abung Selatan raih gelar juara umum MTQ ke-45 tingkat Kabupaten Lampura.

LAMPUNG UTARA

Sukses Jadi Tuan Rumah, Abung Selatan Puncaki MTQ ke-45 Lampura

Sabtu, 25 Jul 2026 - 08:25 WIB

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Jumat (24/7/2026).
Foto: ist

PEMERINTAHAN

Lampung Usulkan Kawasan Industri Pangan, Bappenas Siap Kaji

Jumat, 24 Jul 2026 - 19:24 WIB