LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Wakil Presiden Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Wenny Prihatini (WP) sebagai tersangka dugaan korupsi di perusahaan tersebut.
“Dari tujuh orang yang diperiksa sebagai saksi pada hari ini, hanya 4 orang yang memenuhi panggilan sebagai saksi, dan 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Selain Wenny, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Lalam Sarlam (LS) dan Direktur PT Prima Pangan Madani Nabil M Basyuni (NMB) sebagai korupsi Perum Perindo tahun 2016-2019.
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Perum Perindo menerbitkan surat utang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) untuk mendapatkan dana dari penjualan ikan sebesar Rp200 miliar pada Agustus dan Desember 2017.
Namun, faktanya penggunaan dana MTN tidak digunakan sesuai dengan peruntukkan sebagaimana prospek atau tujuan penerbitan MTN.
Lemahnya pengawasan dan pemilihan mitra kerja Perum Perindo yang tidak hati-hati diduga membuat perdagangan pada saat itu mengalami keterlambatan perputaran modal kerja. Alhasil, sebagian besar transaksi menjadi piutang macet dengan total nilai Rp181,1 miliar. (*)
Red















