Jejak Tanah Adat Lampung: Tokoh Tubaba Ungkap Sejarah Kepemilikan Leluhur

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tokoh Adat Nisom Pattah / Peta Tanah Adat 1915

Foto : Tokoh Adat Nisom Pattah / Peta Tanah Adat 1915

LampungCorner.com,Tubaba— Sejarah mencatat, sebagian besar wilayah Provinsi Lampung dahulu merupakan tanah adat warisan leluhur yang diwariskan turun-temurun. Jejak kepemilikan adat itu, meski kini banyak berubah statusnya, masih tersisa dan diakui hingga saat ini.

Tokoh adat sekaligus tokoh pemekaran Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Nisom Pattah, bergelar Ratu Sinang Belawan dari Marga Tegamoan, Suku Tepuk Leban, Marga Empat Tulang Bawang Lampung Pepadun, menegaskan bahwa tanah adat Lampung memiliki sejarah panjang sebelum hadirnya program transmigrasi dan reformasi agraria.

Dalam keterangannya di kediamannya, Tiyuh (Desa) Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kamis malam (16/10/2025), Nisom Pattah menjelaskan bahwa wilayah tanah adat Lampung membentang sangat luas. Salah satunya terbentang dari Puput Keling hingga Kilometer 22 Menggala, bahkan mencapai Jembatan Gunung Batin, yang dalam peta tahun 1915 masih tercatat sebagai tanah adat.

“Lampung ini memiliki sembilan marga pokok yang berkuasa, masing-masing dengan wilayah tanah adatnya sendiri. Sembilan marga itu menjadi simbol sembilan cabang siger Lampung yang dipakai pengantin wanita, semuanya memiliki makna dan filosofi mendalam,” ujar Nisom Pattah.

Ia menuturkan, pada masa kerajaan dahulu, tanah adat tidak dapat diperjualbelikan karena dianggap sebagai warisan leluhur sekaligus simbol kekuasaan raja. Namun perubahan besar terjadi pada era 1967–1973, ketika program transmigrasi dan reformasi Undang-Undang Agraria mulai dijalankan. Sejak itu, banyak tanah adat beralih menjadi hak milik pribadi atau kelompok tertentu.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

“Kalau dulu tanah adat tidak bisa dijual. Tapi setelah reformasi agraria dan transmigrasi masuk, barulah banyak tanah yang dijadikan sertifikat pribadi atau untuk kepentingan kelompok,” jelasnya.

Menurut catatan adat, wilayah Kabupaten Tubaba terdiri dari empat marga besar, yakni Tegamoan, Buay Bulan, Way Umpu, dan Buay Aji. Dua marga terakhir diketahui memiliki kekuasaan adat di wilayah Gunung Terang.

Sebelum program transmigrasi masuk, lanjutnya, seluruh wilayah Tubaba dan sebagian besar Lampung merupakan tanah adat.

“Di wilayah Tubaba ini mungkin ada ratusan ribu hektare tanah adat. Dulu masyarakat adat menyerahkan sebagian di antaranya untuk program transmigrasi, mulai dari 30 ribu hektare, kemudian 15 ribu hektare, dan terakhir sekitar 3.800 hektare,” terangnya.

Meski kini sebagian besar tanah adat telah beralih menjadi milik pribadi, Nisom menegaskan bahwa nilai sejarah dan filosofi tanah adat tidak akan pernah hilang.

“Kalau bicara soal sejarah tanah adat, itu tidak bisa dihapuskan. Peta dan bukti-buktinya masih ada sampai sekarang,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah dan generasi muda Lampung tetap menghormati nilai-nilai adat yang melekat pada tanah leluhur, agar warisan budaya dan identitas masyarakat adat Lampung tetap lestari.

Senada dengan Nisom Pattah, tokoh adat asal Pagar Dewa, Hermani, S.P., bergelar Minak Bangsawan Diraja, turut memperkuat pernyataan tersebut. Saat dikonfirmasi Minggu malam (19/10/2025), Hermani menyebut bahwa tanah adat di Lampung, termasuk di Tubaba, dahulu sepenuhnya merupakan tanah marga, sebelum banyak dialihkan kepada pihak perorangan maupun perusahaan.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

“Sekarang banyak tanah adat yang dikuasai perorangan atau perusahaan. Salah satunya, lahan yang kini dikuasai PT HIM dulu merupakan tanah adat atau tanah marga,” ungkapnya.

Hermani menambahkan, jika merujuk pada jejak sejarah, total luas tanah adat di Tubaba mencapai ratusan ribu hektare.

“Misalnya di Tiyuh Panaragan luas tanah adat sekitar 56 ribu hektare, sedangkan di Pagar Dewa mencapai 92 ribu hektare, belum lagi wilayah lain di bagian Kabupaten Tubaba,” tuturnya.

Ia juga menuturkan, proses penyerahan tanah adat kepada pemerintah untuk program transmigrasi juga dahulu dilakukan secara bertahap.

“Tahun 1974 misalnya diserahkan 58 ribu hektare dari Cakat Raya sampai Unit II. Lalu tahun 1981 diserahkan lagi 25 ribu hektare untuk transmigrasi lokal, dan tahun 1986 Tiyuh Pagar Dewa menyerahkan 6 ribu hektare,” paparnya.

Menurut Hermani, seluruh penyerahan tanah adat dilakukan secara resmi oleh tokoh-tokoh adat bersama pemerintah setempat.

“Tanah adat adalah warisan sejarah yang harus dijaga, bukan hanya sebagai aset fisik, tetapi juga simbol identitas dan kebanggaan masyarakat Lampung. Meski kini banyak beralih kepemilikan, nilai adatnya tidak boleh dilupakan,” pungkasnya. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB