LAMPUNGCORNER, Lampura – Dunia Pendidikan kembali tercoreng, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kotabumi tersorot publik atas dugaan melakukan Pungutan Liar (Pugli).
Dugaan pungli ini dilakukan melalui pungutan iuran Komite Sekolah yang dikenakan kepada seluruh siswa. Pihak sekolah diduga menetapkan pungutan saat memasuki ajaran baru. Dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan tingkatan kelasnya.
Temuan dugaan pungli ini ketika salah satu akun menuliskan keluhannya pada grup di laman media sosial berwarna biru itu.
Dengan nama akun “Noname” menuliskan jika Ia merasa heran dengan perlakuan sekolah kejuruan ini dapat melakukan pungli dengan alasan dana sumbangan untuk Bangunan dan iuran Komite.
“Saya heran, kenapa masih ada dana iuran setiap ajaran baru seperti ini. Dengan nilai yang beda setiap tingkatan kelasnya,”tulisnya pada Senin, (19/05/2025).
Tak menunggu lama, tulisan itu diserbu komentar oleh wali murid yang sebenarnya merasa tak mampu untuk memenuhi permintaan sekolah itu.
“Sebenernya berat sekali mengeluarkan dana segitu, apalagi dunia lagi sulit seperti ini, saya rasa bukan hanya saya tapi sebagian besar orangtua juga pasti merasakan hal yang sama,”jelas akun Alimudin.
Padahal sudah dijelaskan pada beberapa peraturan pemerintah, seperti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Menerangkan sekolah Negeri tidak boleh memungut biaya dari wali murid. Adapun diperbolehkan pada sekolah swasta dengan persetujuan dari Komite sekolah.
Kesalahan lain, menetapkan besaran sumbangan. Karena seperti yang diatur dalam pasal Permendikbud tersebut, komite dilarang menetapkan jumlah sumbangan, termasuk jangka waktu pembayaran.
Hal itu dibenarkan oleh jenny salah satu alumni Sekolah Kejuruan itu.
“kelas 10 Rp. 2jt kls 11 Rp. 1,5jt kelas 12 Rp. 1,6,” balasnya melalui pesan WhatsApp, Senin (19/05/2025).
Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, iuran Komite bersifat sukarela, serta tidak boleh dijadikan syarat mengikuti kegiatan belajar. Tak hanya itu, SMKN 1 Kotabumi juga menahan Ijazah dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) SMP jika tidak segera melunasi iuran dana ketika siswa telah menyelesaikan masa belajarnya di sekolah tersebut.
“kalo itu mah pasti kalo belum lunas ijazah sama skhu asli smp di tahan, karna pas daftar pertama kali kan pake skhu,”ungkap jenny.
Sampai berita ini diturunkan, baik dari pihak Kepala Sekolah dan Ketua MKKS belum menjawab konfirmasi via pesan berlogo hijau itu.