Kabur ke Palembang, Tersangka Pembunuhan Ditembak Polres Lamsel

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamsel menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan. Foto: Agus Pamintaher

Polres Lamsel menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan. Foto: Agus Pamintaher

Lampungcorner.com, LAMPUNG SELATAN – Kerja keras jajaran Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel), memburu tersangka pembunuhan terhadap Sutegi Bin Miskam (42) warga Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, akhirnya membuahkan hasil.

Tersangka berinisal H alias Y (33) warga Dusun Belimbing Sari, Desa Apaan, Kecamatan Jabung, Lampung Timur (Lamtim) berhasil diamankan di rumah kakak perempuannya di Perumahan Surya Akbar, Palembang, Sumatera Selatan.

Karena berusaha kabur saat diamankan, petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan menghadiahi timah panas di bagian betis kaki kanannya.

Baca Juga :  Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Kapolres Lamsel, AKBP. Zaky Alkazar mengatakan, pelaku dalam melakukan aksi bersama rekannya S alias W (29) masuk daftar pencarian orang (DPO), Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Tanggul Penangkis Desa Pulau Tengah.

Dengan menggunakan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver, pelaku membunuh korbannya. Kemudian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Blade warna merah putih milik korban.

“Saat itu, pelaku meminta korban menyerahkan sepeda motornya. Korban melawan dan mengejar pelaku dengan senjata tajam, tetapi langsung ditembak pelaku dibagian dada kiri hingga tewas,” kata Zaky Alkazar, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga :  Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Kapolres yang belum lama menjabat di Lamsel ini menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Selain itu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI no 12 Tahun 1951.
“Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Kini pelaku masih ditahan dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (gus/apr)

Berita Terkait

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi BNNK Lampung Selatan
Penghujung Tahun 2024, Asisten Ekobang Ingatkan Optimalisasi Anggaran
Semringah, 3 Peserta Senam Yang Full Senyum Dapat Hadiah Dari Plh. Sekda Lamsel
Sangat Inovatif, Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan Innovative Government Award 2024
5 Tahun Menjabat Sekda, Thamrin: Terima Kasih Untuk Kolaborasi Kita Bersama
TPPS Lampung Selatan Gelar Rapat Teknis Percepatan Penurunan Stunting 2024
Mendagri Apresiasi Pemerintah Daerah Jaga Stabilitas Inflasi Sepanjang 2024
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Senin, 9 Desember 2024 - 04:50 WIB

Bupati Lampung Selatan Terima Audiensi BNNK Lampung Selatan

Senin, 9 Desember 2024 - 04:50 WIB

Penghujung Tahun 2024, Asisten Ekobang Ingatkan Optimalisasi Anggaran

Jumat, 6 Desember 2024 - 04:54 WIB

Semringah, 3 Peserta Senam Yang Full Senyum Dapat Hadiah Dari Plh. Sekda Lamsel

Jumat, 6 Desember 2024 - 04:50 WIB

Sangat Inovatif, Kabupaten Lampung Selatan Raih Penghargaan Innovative Government Award 2024

Berita Terbaru