Kabur ke Palembang, Tersangka Pembunuhan Ditembak Polres Lamsel

- Jurnalis

Senin, 7 September 2020 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamsel menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan. Foto: Agus Pamintaher

Polres Lamsel menggelar konferensi pers ungkap kasus pembunuhan. Foto: Agus Pamintaher

Lampungcorner.com, LAMPUNG SELATAN – Kerja keras jajaran Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel), memburu tersangka pembunuhan terhadap Sutegi Bin Miskam (42) warga Desa Pulau Tengah, Kecamatan Palas, akhirnya membuahkan hasil.

Tersangka berinisal H alias Y (33) warga Dusun Belimbing Sari, Desa Apaan, Kecamatan Jabung, Lampung Timur (Lamtim) berhasil diamankan di rumah kakak perempuannya di Perumahan Surya Akbar, Palembang, Sumatera Selatan.

Karena berusaha kabur saat diamankan, petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan menghadiahi timah panas di bagian betis kaki kanannya.

Baca Juga :  Gema HELAU Kembali Digelar, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Budaya Gotong Royong Bersihkan Wajah Kota Kalianda

Kapolres Lamsel, AKBP. Zaky Alkazar mengatakan, pelaku dalam melakukan aksi bersama rekannya S alias W (29) masuk daftar pencarian orang (DPO), Minggu (7/6/2020) sekitar pukul 15.00 WIB di Tanggul Penangkis Desa Pulau Tengah.

Dengan menggunakan sepucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver, pelaku membunuh korbannya. Kemudian, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Blade warna merah putih milik korban.

“Saat itu, pelaku meminta korban menyerahkan sepeda motornya. Korban melawan dan mengejar pelaku dengan senjata tajam, tetapi langsung ditembak pelaku dibagian dada kiri hingga tewas,” kata Zaky Alkazar, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Upacara, ASN Lampung Selatan Dituntut Hadirkan Pelayanan Terbaik sebagai Wujud Pengabdian

Kapolres yang belum lama menjabat di Lamsel ini menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Selain itu Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI no 12 Tahun 1951.
“Pelaku terancam hukuman selama 15 tahun penjara. Kini pelaku masih ditahan dan diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (gus/apr)

Berita Terkait

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat
Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan
Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga
Peluk Harapan Anak-anak Lampung Selatan, Zita Anjani Pastikan Perjuangan Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Update Gempa NTT: 53 Meninggal, 154 Rumah Rusak Berat

Minggu, 16 Agu 2026 - 20:21 WIB

BREAKING NEWS

Bencana NTT, Pemerintah Siapkan Penanganan hingga Rehabilitasi

Minggu, 16 Agu 2026 - 15:29 WIB

Plt. Kepala BPKAD Lampura, Iskandar Helmi. Foto dok

BREAKING NEWS

Bukan Rp12,05 Miliar, Ini Anggaran BPKAD Lampura Setelah Efisiensi

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:51 WIB

BREAKING NEWS

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:22 WIB