LampungCorner.com, PESAWARAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran menetapkan dan menahan Amrullah, Kepala Desa (Kades) Batu Raja, Kecamatan Way Lima, atas dugaan tindak pidana korupsi, Rabu (18/6/2025).
Tersangka Amrullah diduga memotong dana Bantuan Swadaya Mahan Sejahtera (BSMS) senilai Rp250 juta. Bantuan tersebut berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, dan seharusnya digunakan untuk pembangunan rumah warga.
“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, tersangka diduga kuat melakukan pemotongan dana bantuan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 juta,” ujar Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, saat konferensi pers di kantor Kejari.
Modus yang dilakukan tersangka bermula dari keterlibatannya dalam proses pendataan program BSMS. Ia kemudian melakukan dua kali penarikan dana secara ilegal melalui rekening dua toko material bangunan.
Dalam skema bantuan ini, satu unit rumah menerima alokasi dana sebesar Rp18 juta untuk pembelian material dan Rp2 juta untuk upah tukang.
“Pada pencairan pertama untuk 63 rumah di Desa Baturaja, tanggal 27 November 2023, tersangka meminta dana sebesar Rp150 juta kepada dua toko material. Kemudian pada pencairan berikutnya, ia kembali meminta sebesar Rp100 juta,” jelas Kajari.
Akibat ulah tersangka, banyak warga yang tidak dapat melanjutkan pembangunan rumah karena kekurangan material yang seharusnya disediakan melalui program bantuan.
“Ketika masyarakat ingin mengambil bahan bangunan ke toko, mereka tidak bisa mendapatkannya lagi. Hal ini menyebabkan pembangunan rumah mereka tidak berjalan optimal,” tambahnya.
Untuk kelancaran proses penyidikan, tersangka Amrullah kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, Kota Bandar Lampung. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidikan masih terus dikembangkan. Saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Tandy Mualim. (*)
Editor: Furkon Ari















