Lampungcorner.com Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu berhasil memulihkan seluruh kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi penetapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Terpidana Waskito Joko Suryanto, yang merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu.
Melaui pers releasenya, Kejaksaan Negeri Pringsewu selaku eksekutor dalam perkara dimaksud telah menerima pembayaran uang pengganti dari pihak terpidana sebesar 326.400.000, Jum’at (11/04/2025).
Pembayaran ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tanggal 3 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelumnya pada tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Pringsewu juga telah melakukan penyitaan terhadap titipan uang pengganti kerugian negara dari saksi Dr. Retno (selaku wajib pajak) sebesar 250.000.000 rupiah. Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara ini telah terpenuhi seluruhnya, dengan total kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar 576.400.000 rupiah.
Selanjutnya, seluruh kerugian negara yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu segera disetorkan ke kas negara sebagai bentuk pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi a quo. (Wahyu)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu