Kejari Pringsewu Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.Com Pringsewu – Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka dalam kasus penganiayaan dengan pelaku inisial SY dan pencurian dengan pelaku inisial AS melalui pendekatan keadilan restoratif, Jum’at (14/06/24).

Acara berlangsung di Kantor Kejari Pringsewu pada pukul 14.00 WIB, dengan prosesi pelepasan dari tahanan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.Hum.

Kejari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan, adapun kronologi perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka SY yaitu bermula Pada tanggal 16 Februari 2024, SY melakukan penganiayaan terhadap korban Harbiansah setelah terjadi insiden lalu lintas yang memicu emosi. Tersangka memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam kemerahan.

Kejari menambahkan, sedangkan perkara pencurian yang dilakukan oleh tersangka AS terjadi pada tanggal 2 April 2024, tersangka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi terpaksa mengambil dompet berisi uang tunai dan HP dari rumah Ulfa Istiqomah di Desa Wonodadi Utara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

“Kedua perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Perdamaian telah dicapai antara tersangka dan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada tanggal 30 Mei 2024untuk perkara penganiayaan, dan pada tanggal 28 Mei 2024 untuk perkara pencurian,” ungkapnya.

Kejari menjelaskan, sebagai tindaklanjut dari kedua perdamaian tersebut, pada tanggal 12 Juni 2024 dalam rangkaian proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui ekspos perkara dan disetujui secara virtual oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo, S.H., M.H.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Selanjutnya dijelaskan Kejari, persetujuan ini didasarkan pada surat dari Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang diterbitkan dalam bentuk SKP2 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara) :
– Nomor PRINT-305/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk tersangka SY.
– Nomor PRINT-304/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk tersangka AS.

Kemudian pada tanggal 14 Juni 2024, telah diserahkan SKP2 Berdasarkan Restorative Justice, kepada kedua tersangka untuk selanjutnya dibebaskan dari tahanan. Prosesi ini menandai komitmen Kejari Pringsewu dalam menerapkan keadilan restoratif yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

“Pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya mencerminkan keadilan tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban dan pelaku. Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat,” pungkasnya.

(Wahyu)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru