LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Sedikitnya sudah puluhan saksi sudah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung perihal dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI tahun 2020.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, hingga saat ini Kejati masih mendalami perkara tersebut dengan terus memeriksa sejumlah saksi.
“Bahkan saksi-saksi yang diperiksa saat penyelidikan dipanggil kembali hingga dua kali,” ungkapnya, Kamis (17/2/2022).
Perihal kerugian negara, ia menerangkan pihaknya masih melakukan penghitungan secara internal. Setelah selesai, baru dikirimkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.
“Cuma kalau waktu kapan diberikan ke BPK masih belum tahu. Nanti kita sampaikan,” ujarnya. (*)
Red









