LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pihak Kejati Lampung membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di Unila.
Kasus ini adalah proyek pengadaan barang jasa dan penelitian pada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unila tahun anggaran 2020-2022.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan perihal kasus tersebut dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan awal.
“Laporan sudah masuk, kita sedang tangani,” ujarnya, Kamis (23/2/2023).
Perihal kabar adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan, Made mengaku belum bisa membenarkan.
Tetapi memang saat ini sedang berjalan proses penyelidikan awal yakni mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
“Jadi masih kita klarifikasi pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, saat ini Kejati Lampung sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang perihal kasus tersebut, di antarnya dosen FISIP Unila, Robi Cahyadi.
Dikonfirmasi perihal pemeriksaan tersebut, Robi Cahyadi membantah dirinya diperiksa oleh Kejati Lampung.
“Tidak benar,” singkatnya melalui pesan WhatsApp.
Untuk diketahui, di tahun anggaran 2020-2022, Ketua LPPM Unila dijabat oleh Prof Lusmelia Afriani yang saat ini menjadi rektor Unila.
Sementara sekretaris dijabat oleh Dr Rudy, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor II Unila. (*)
Red









