LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan – Sejumlah keluarga tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro serta tokoh masyarakat Candipuro mendatangi Mapolres Lampung Selatan, Kamis (24/6/2021).
Mereka datang untuk mendampingi kuasa hukum 14 tersangka dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatullah, untuk meminta pihak kepolisian mempercepat proses hukum para tersangka.
“Tokoh agama juga juga sudah bertemu ke Kapolres Lamsel untuk memohon agar mempercepat proses hukum,” kata Arif.
Selain mempercepat proses hukum, pihaknya berharap para tersangka mendapat hukuman yang seringan-ringannya ketika di pengadilan.
“Juga memohon apabila sudah sampai di pengadilan dapat dihukum seringan-ringannya. Pasal yang disangkakan itu pasal pengerusakan, penghasutan, UU karantina kesehatan, dan UU ITE,” ungkap Arif.
Dia mengatakan, para tokoh agama dan tokoh masyarakat itu datang sebagai wujud solidaritas dan memberikan dukungan moril kepada para tersangka.
“Harapannya tentu ini bisa menjadi kekuatan teman-teman yang berada di sel tahanan,” terusnya.
Arif juga mengatakan, saat ini pihaknya pun telah mengajukan surat penangguhan penahanan seluruh tersangka ke Polres Lamsel.
“Kejaksaan juga sudah kita mintakan pengalihan penahanan, dan itu masih didiskusikan dengan pihak keluarga,” katanya.
Salah seorang tokoh agama Candipuro Ahmad Mirzazi mengatakan, mereka datang untuk memberikan dukungan kepada tersangka.
“Kita memberikan dukungan supaya mereka bisa tenang dan baik-baik aja,” ungkap Mirzazi.
Pihak keluarga juga berharap dukungan yang diberikan dapat memberikan hasil sesuai harapan, yakni keringanan hukuman para tersangka.
Menanggapi itu Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin juga mengatakan pihak kepolisan telah melakukan percepatan proses hukum bagi 14 tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro.
“Semuanya itu sudah berlangsung dan sudah terjadi. Tapi ada hal-lal yang harus ditegakan. Bagaimanapun saya seorang pekerja, saya juga harus menyampaikan kepada pimpinan apa yang menjadi harapan warga Candipuro ini. Sebenarnya perkara ini sudah kita lakukan percepatan. Sudah P21 meski tidak semuanya, tinggal empat (tersangka) yang belum,” terang Edwin. (*)
Red