LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap Sapri (41), warga Kelurahan Menggala Kota Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Senin (29/11/2021).
Ia diciduk tanpa perlawanan di rumahnya sekira pukul 14.00 WIB lantaran diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena menjelaskan, dari tangan Sapri diamankan sejumlah barang bukti.
Di antara BB ini adalah satu bungkus plastik klip besar, dua bungkus plastik klip kecil, dan satu bungkus plastik klip kecil yang semua berisi sabu dengan berat kotor 5,96 gram.
Selain itu, disita satu buah kotak besi warna biru, satu buah alat isap sabu (bong), satu korek api gas, dan satu bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa bungkus plastik klip kecil kosong baru.
Anton menerangkan, keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Menggala.
Informasi yang didapat, ada sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah tersangka digeledah, ditemukan BB sabu dan alat isapnya,” jelas Anton, Selasa (30/11/2021).
Sapri dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)