Bandarlampung – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengikuti edaran dari pemerintah pusat dan satgas covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, terkait peniadaan mudik di Lampung.
Jaka Jarkasih, Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang mengatakan, pihaknya terakhir beroperasi pada 5 Mei 2021.
“Kami secara institusi BUMN mematuhi peraturan tersebut dan terhitung pada tanggal 6-17 Mei kereta api tidak beroperasi,” ungkapnya saat ditemui rilislampung.id (group lampungcorner.com) Jumat (30/4/2021).
Jaka juga menjelaskan, terkait peniadaan mudik PT. KAI Divre IV Tanjungkarang tidak terlalu merasakan dampaknya.
“Khusus di Divre IV Tanjungkarang ini, karena mayoritas adalah angkutan bara. Untuk angkutan penumpang hanya tiga kali perjalanan dalam sehari, jadi kami tidak mempersiapkan apapun terkait persiapan pelarangan,” tambahnya.
Jaka juga menjelaskan pemesanan tiket hanya berlaku sampai 5 Mei dan karena sudah ada edaran larangan mudik tanggal 6-17 Mei, maka otomatis tidak ada penumpang yang memesan di tanggal tersebut.
“Sampai sekarang untuk pemesanan tiket diatas tanggal 17 belum dilayani karena kami masih menunggu instruksi dan keputusan dari pemerintah selanjutnya,” tutupnya. (*)
Redaksi
