Ketua Komisi IV: Dugaan Pungli Guru SD Tidak Diselesaikan, Disdikbud Kami Panggil

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

LAMPUNGCORNER.COM- Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung MI Darma Setiawan berjanji akan mendorong Disdikbud Bandarlampung untuk mengklarifikasi kebenaran terkait dugaan pungutan tersebut.

Baca: Duh, Dugaan Jual Beli Nilai Merebak di SDN 4 Kotakarang

“Jangan mendengar dari pihak sekolah saja, tetapi wali murid juga dimintai keterangan. Kita tunggu terlebih dahulu apa hasil dari pengawasan Disdikbud,” kata Darma saat dihubungi.

Pihaknya akan memantau malasah tersebut. Apabila benar terbukti, maka Disdikbud harus melakukan pembinaan terhadap oknum guru dan kepala sekolah tersebut.

Jika tidak benar maka pemberitaan harus memberikan rehabilitasi terhadap nama-nama yang tercatut dalam pemberitaan tersebut.

“Kita tunggu titik kejelasan seperti apa. Jika tidak terselesaikan kita akan panggil Disdikbud, oknum kepala sekolah, guru, dan wali murid tersebut,” tegas dia.

Baca Juga :  Soroti Kasus PPDS di Bandung, Pemprov Lampung Teken Pakta Integritas Pendidikan Klinik

Sebagai mitra Disdikbud Bandarlampung, Komisi IV sangat konsen terhadap dunia pendidikan di Bandarlampung.

“Kami sangat mengecam apabila benar-benar terjadi (pungli),” tandasnya.

Pungli dengan iming-iming memperbaiki nilai adalah perbuatan tidak dibenarkan. Hal itu diungkapkan pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila) Undang Rosidin. Menurutnya pungutan di luar ketentuan adalah tindakan ilegal.

“Ini jelas penyimpangan,” kata Undang saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com)
, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, kepala sekolah memiliki kuasa untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tindakan guru-guru yang menyalahi aturan.

“Kepala sekolah harus mengambil tindakan tegas, diperingatakan, kalau masih melakukan ya dipanggil,” tegas dia.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Keluarkan Edaran Tentang Pelaksanaan Perpisahan Sekolah, Boleh Asal Tak Berlebihan

Ia mengatakan, sekolah diperbolehkan menarik sumbangan dengan ketentuan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak mencukupi. Namun, prosedurnya harus dirapatkan terlebih dahulu dengan komite sekolah.

“Dana BOS seharusnya dioptimalkan untuk sekolah. Pikirkan juga kebutuhan guru agar tidak terulang kejadian serupa,” ujar dia.

Ia menyarankan, jika guru sudah menerimanya, maka oknum guru SDN 04 wajib memulangkan uang tersebut.

“Solusinya kepala sekolah memanggil oknum guru tersebut, jika terlanjur memungut maka kembalikanlah. Pandemi ini semua serba sulit, seharusnya guru-guru bijaksana menyikapi ini,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Perkuat Peran Pers, PWI Lampung Hadirkan Diskusi Nasional soal Pangan
Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS
Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung
Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal
DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat
DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi DPC Peradi
Anggota DPRD Bandar Lampung Tinjau Banjir di Panjang
DPRD Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Gunakan Ormas Untuk Kepentingan Pribadi
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:43 WIB

Perkuat Peran Pers, PWI Lampung Hadirkan Diskusi Nasional soal Pangan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:13 WIB

Komisi IV DPRD Bandar Lampung Desak Transparansi Dana BOS

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:23 WIB

Melana Estate Tawarkan Hunian Nyaman dan Strategis di Bandar Lampung

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:11 WIB

Fraksi Gerindra Sebut Pelayanan Kesehatan di Bandar Lampung Belum Optimal

Rabu, 7 Mei 2025 - 07:09 WIB

DPRD Bandar Lampung Soroti Papan Reklame Tak Susai Tempat

Berita Terbaru

Atlet FPTI Tubaba di Kejuaraan MOCC

TULANGBAWANG BARAT

Kirim 7 Atlet, FPTI Tubaba Raih Emas dan Perunggu MOCC

Jumat, 23 Mei 2025 - 21:55 WIB