Ketua Komisi IV: Dugaan Pungli Guru SD Tidak Diselesaikan, Disdikbud Kami Panggil

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

LAMPUNGCORNER.COM- Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung MI Darma Setiawan berjanji akan mendorong Disdikbud Bandarlampung untuk mengklarifikasi kebenaran terkait dugaan pungutan tersebut.

Baca: Duh, Dugaan Jual Beli Nilai Merebak di SDN 4 Kotakarang

“Jangan mendengar dari pihak sekolah saja, tetapi wali murid juga dimintai keterangan. Kita tunggu terlebih dahulu apa hasil dari pengawasan Disdikbud,” kata Darma saat dihubungi.

Pihaknya akan memantau malasah tersebut. Apabila benar terbukti, maka Disdikbud harus melakukan pembinaan terhadap oknum guru dan kepala sekolah tersebut.

Jika tidak benar maka pemberitaan harus memberikan rehabilitasi terhadap nama-nama yang tercatut dalam pemberitaan tersebut.

“Kita tunggu titik kejelasan seperti apa. Jika tidak terselesaikan kita akan panggil Disdikbud, oknum kepala sekolah, guru, dan wali murid tersebut,” tegas dia.

Baca Juga :  Peringati HUT ke-79 PGRI dan HGN Tingkat Provinsi Lampung, Ini Harapan Pj Gubernur

Sebagai mitra Disdikbud Bandarlampung, Komisi IV sangat konsen terhadap dunia pendidikan di Bandarlampung.

“Kami sangat mengecam apabila benar-benar terjadi (pungli),” tandasnya.

Pungli dengan iming-iming memperbaiki nilai adalah perbuatan tidak dibenarkan. Hal itu diungkapkan pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila) Undang Rosidin. Menurutnya pungutan di luar ketentuan adalah tindakan ilegal.

“Ini jelas penyimpangan,” kata Undang saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com)
, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, kepala sekolah memiliki kuasa untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tindakan guru-guru yang menyalahi aturan.

“Kepala sekolah harus mengambil tindakan tegas, diperingatakan, kalau masih melakukan ya dipanggil,” tegas dia.

Baca Juga :  Pj Gubernur Tinjau Pemilihan Di TPS Khusus hingga Lapas

Ia mengatakan, sekolah diperbolehkan menarik sumbangan dengan ketentuan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak mencukupi. Namun, prosedurnya harus dirapatkan terlebih dahulu dengan komite sekolah.

“Dana BOS seharusnya dioptimalkan untuk sekolah. Pikirkan juga kebutuhan guru agar tidak terulang kejadian serupa,” ujar dia.

Ia menyarankan, jika guru sudah menerimanya, maka oknum guru SDN 04 wajib memulangkan uang tersebut.

“Solusinya kepala sekolah memanggil oknum guru tersebut, jika terlanjur memungut maka kembalikanlah. Pandemi ini semua serba sulit, seharusnya guru-guru bijaksana menyikapi ini,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV
Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun
Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah
Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru
Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024
Program Guru Mengabdi Pemprov Lampung Sabet IGA Award 2024
Jelang Tutup Tahun 2024, Pj Gubernur Paparkan Capaian Kinerja
Pj Gubernur Lampung Samsudin Apresiasi Penurunan Angka Stunting di Lampura
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:16 WIB

Motor Pegawai Alfamart Raib di Parkiran, Pelaku Terekam CCTV

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:13 WIB

Tutup Tahun 2024, Pendapatan Sektor Pajak Pemprov Lampung Capai Rp3,29 Triliun

Sabtu, 28 Desember 2024 - 23:01 WIB

Sudah Diteken Gubernur, Harga Singkong di Mesuji Masih Tetap Rendah

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:59 WIB

Targetkan Peningkatan Wisatawan ke Lampung, Pj Gubernur Minta Tempat Wisata Gelar Acara Nataru

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:40 WIB

Pj Gubernur Hadiri Puncak Kegiatan Hari Ibu Pemprov Lampung 2024

Berita Terbaru

Pemkab Tubaba Terima CSR dari Bank Lampung

TULANGBAWANG BARAT

Pemkab Tubaba Terima Dua Unit Bentor dan Kontainer Sampah dari Bank Lampung

Senin, 20 Jan 2025 - 21:29 WIB