Ketua Komisi IV: Dugaan Pungli Guru SD Tidak Diselesaikan, Disdikbud Kami Panggil

- Jurnalis

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id/Lampungcorner.co.Grup

LAMPUNGCORNER.COM- Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung MI Darma Setiawan berjanji akan mendorong Disdikbud Bandarlampung untuk mengklarifikasi kebenaran terkait dugaan pungutan tersebut.

Baca: Duh, Dugaan Jual Beli Nilai Merebak di SDN 4 Kotakarang

“Jangan mendengar dari pihak sekolah saja, tetapi wali murid juga dimintai keterangan. Kita tunggu terlebih dahulu apa hasil dari pengawasan Disdikbud,” kata Darma saat dihubungi.

Pihaknya akan memantau malasah tersebut. Apabila benar terbukti, maka Disdikbud harus melakukan pembinaan terhadap oknum guru dan kepala sekolah tersebut.

Jika tidak benar maka pemberitaan harus memberikan rehabilitasi terhadap nama-nama yang tercatut dalam pemberitaan tersebut.

“Kita tunggu titik kejelasan seperti apa. Jika tidak terselesaikan kita akan panggil Disdikbud, oknum kepala sekolah, guru, dan wali murid tersebut,” tegas dia.

Baca Juga :  Bupati Hamartoni Dukung Penuh PWI-SIWO Sukseskan HPN dan Porwanas 2027

Sebagai mitra Disdikbud Bandarlampung, Komisi IV sangat konsen terhadap dunia pendidikan di Bandarlampung.

“Kami sangat mengecam apabila benar-benar terjadi (pungli),” tandasnya.

Pungli dengan iming-iming memperbaiki nilai adalah perbuatan tidak dibenarkan. Hal itu diungkapkan pengamat pendidikan Universitas Lampung (Unila) Undang Rosidin. Menurutnya pungutan di luar ketentuan adalah tindakan ilegal.

“Ini jelas penyimpangan,” kata Undang saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com)
, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, kepala sekolah memiliki kuasa untuk melakukan pengawasan ketat terhadap tindakan guru-guru yang menyalahi aturan.

“Kepala sekolah harus mengambil tindakan tegas, diperingatakan, kalau masih melakukan ya dipanggil,” tegas dia.

Baca Juga :  DPR Ungkap Biang Kelangkaan Solar: Kuota Minim hingga Praktik “Ngecor”

Ia mengatakan, sekolah diperbolehkan menarik sumbangan dengan ketentuan bahwa dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak mencukupi. Namun, prosedurnya harus dirapatkan terlebih dahulu dengan komite sekolah.

“Dana BOS seharusnya dioptimalkan untuk sekolah. Pikirkan juga kebutuhan guru agar tidak terulang kejadian serupa,” ujar dia.

Ia menyarankan, jika guru sudah menerimanya, maka oknum guru SDN 04 wajib memulangkan uang tersebut.

“Solusinya kepala sekolah memanggil oknum guru tersebut, jika terlanjur memungut maka kembalikanlah. Pandemi ini semua serba sulit, seharusnya guru-guru bijaksana menyikapi ini,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Peduli Warga Rentan, Dinsos Lampura Usulkan Bedah Rumah dan Bantuan Modal untuk Supri
Jembatan Presisi Merah Putih Hadir, Mobilitas dan Ekonomi Warga Bandar Kagungan Raya Kian Lancar
Bupati Novriwan Jaya dan DPRD Tubaba Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan
Lapak BSI Resmi Hadir di Pasar Mulya Asri, Pemkab Tubaba Dorong Akses Pembiayaan dan Ekonomi Kerakyatan
Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi, Tata Kelola Pertanahan Didorong Makin Transparan
Pemkab Tubaba Gelar Gerakan Penetrasi Pasar, Jaga Stabilitas Harga dan Kendalikan Inflasi
Pemkab Tubaba Matangkan Program SINITA, Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Peduli Warga Rentan, Dinsos Lampura Usulkan Bedah Rumah dan Bantuan Modal untuk Supri

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Jembatan Presisi Merah Putih Hadir, Mobilitas dan Ekonomi Warga Bandar Kagungan Raya Kian Lancar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Bupati Novriwan Jaya dan DPRD Tubaba Sepakati KUA-PPAS APBD 2027, Perkuat Sinergi Pembangunan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Lapak BSI Resmi Hadir di Pasar Mulya Asri, Pemkab Tubaba Dorong Akses Pembiayaan dan Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Pemkab Tubaba dan BPN Perkuat Sinergi, Tata Kelola Pertanahan Didorong Makin Transparan

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:16 WIB

BREAKING NEWS

Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:43 WIB