LAMPUNGCORNER.COM, Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja kantor Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Jumat (7/1/2022) siang.
Petugas KPK menggunakan dua unit mobil dan langsung merangsek masuk di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pantauan di lokasi, mobil yang digunakan petugas KPK jenis Toyota Kijang Innova warna silver. Kemudian satu unit lainnya jenis Toyota Kijang Innova warna hitam.
Kedatangan tim penyidik KPK ini sejak pukul 09.00 WIB. Selain ruang kerja Rahmat Effendi, penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan yang ada di lantai 3 Gedung Pemkot Bekasi.
Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Huraira, mengatakan petugas KPK itu langsung masuk ke dalam ruangan Walkot Bekasi dan sejumlah ruangan lainnya.
“Dari pagi, dan tentu ada koordinasi,” katanya.
Hanya saja, Abi belum mengetahui secara pasti berapa petugas KPK yang datang ke kantor dinas dan wali kota.
“Kebetulan saya baru saja sampai, tidak tahu berapa orangnya. Saya tetap mendampinginya,” ujarnya.
Abi belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait kantor mana saja yang didatangi petugas KPK.
“Belum tahu ruang kerja mana saja yang didatanginya,” ujarnya.
Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam 3 perkara, yakni suap, gratifikasi, hingga pungutan liar atau pungli.
Ia diduga menerima suap terkait dengan pengadaan sejumlah lahan. Kader Golkar itu diduga mengintervensi pemilihan tanah lalu meminta uang sebagai imbalan dari para pemilik lahan itu. Suap diduga disamarkan dengan ‘sumbangan masjid’.
Selain itu, ia diduga juga menerima gratifikasi selama menjabat wali kota. Tak hanya itu, ia diduga melakukan pungli kepada pegawai di Pemkot Bekasi.
Pada saat OTT, KPK menemukan uang yang nilainya hingga Rp 5,7 miliar. Uang itu sudah disita. (*)
Red















