KPU Tubaba Segera Gelar Pleno Kabupaten, Ini Jadwalnya!

- Jurnalis

Sabtu, 30 November 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Momen foto bersama KPU pasca Pleno di Kecamatan TBU.

Momen foto bersama KPU pasca Pleno di Kecamatan TBU.

LampungCorner.com, TUBABA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, segera menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten.

Demikian itu diungkapkan Ketua KPU Tubaba, Midiyan, saat dikonfirmasi media, Sabtu (30/11/2024).

Menurut Midiyan, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menggelar pleno Kabupaten, yang direncanakan akan dilaksanakan antara tanggal 3 – 5 Desember 2024.

“Untuk pleno tingkat Kecamatan, Alhamdulillah sudah selesai hari ini, tinggal Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT) dan Tulang Bawang Udik (TBU), lagi tanda tangan hasil,” ujar Midiyan.

Dirinya mengungkapkan, semua logistik dari hasil pleno tingkat Kecamatan, saat ini sudah mulai dikumpulkan di gudang logistik KPU Kabupaten Tubaba.

Sementara itu, Kasubag Teknis KPU Tubaba, Amin, juga menjelaskan bahwa KPU telah menyusun jadwal atau rentang waktu tahapan-tahapan setelah pemungutan suara, sebagai acuan KPU dalam memproses hasil Pilkada serentak 2024.

“Yang pertama, yaitu penyampaian dan penerimaan hasil penghitungan suara di TPS oleh PPS kepada PPK, memang telah kita jadwalkan sejak 28 – 30 November 2024. Kemudian, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan oleh PPK 28 November – 3 Desember 2024,” jelasnya.

Amin melanjutkan, pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan 28 November – 9 Desember 2024. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan kepada KPU Kabupaten/kota 28 November – 3 Desember 2024.

“Untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan tingkat Kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dijadwalkan 29 November – 6 Desember 2024,” paparnya.

Kemudian, pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/kota di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota, 29 November – 12 Desember 2024. Penyampaian dan penerimaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 29 November – 6 Desember 2024.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 November – 9 Desember 2024. Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Provinsi dan melalui laman resmi KPU Provinsi 30 November – 15 Desember 2024,” terangnya.

Adapun Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan, Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Begitu pula Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.

Terakhir, Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi Paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU,” pungkasnya. (*)

Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 157 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru