LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupan 1.250 ekor burung ilegal, Minggu (1/8/2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebanyak 1.125 ekor burung ciblek dan 125 gelatik hendak dibawa ke Solo, Jawa Tengah.
Mobil Daihatsu Xenia silver nomor polisi BE 1831 YT yang mengangkut ribuan burung ini diberhentikan saat memasuki Pelabuhan Bakauheni.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menerangkan, mobil dikendarai Mihandri dan Hafit yang merupakan warga Riau.
“1.250 ekor burung dikemas dalam 50 boks paket keranjang plastik warna putih,” jelas Ridho.
Menurut Mihandri, semua burung tersebut adalah miliknya yang dibeli dari para pengumpul.
“Selanjutnya mobil berikut barang bukti dibawa ke kantor KSKP Bakauheni guna diproses lebih lanjut,” imbuh Ridho.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 88 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan.
“Ancaman hukumannya dua tahun penjara,” pungkas Ridho. (*)
Red
