Lampung Selatan – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono meninjau persiapan pelaksanaan larangan mudik di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (22/4/2021).
Istiono mengatakan pelarangan mudik tahun ini lantaran peningkatan kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) usai mudik tahun lalu.
Dia mengingatkan pada pelaksanaan penyekatan, petugas harus benar-benar mengikuti aturan yang telah ditentukan, Seperti dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).
Dasarnya, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadan.
“Kita harus mematuhi aturan SE 13 itu. Untuk pengendara kendaraan pribadi kalau ada izin khusus diperbolehkan mudik,” jelasnya.
Dia meminta supaya PT ASDP dapat terus mensosialisasikan larangan mudik, terlebih ASDP tidak akan menjual tiket untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan golongan I, II, II, IVA, VA, dan VIA pada 6-17 Mei.
Ia juga mengungkapkan pada pelaksanaan larangan mudik tahun lalu, terdapat bus yang menurunkan penumpang ketika diminta putar balik sehingga terjadi penumpukan.
Maka menurutnya solusi yang harus dilakukan jika terjadi hal seperti itu pada tahun ini adalah meminta Dinas Perhubungan mengembalikan penumpang ke terminal asal masing-masing.
Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution sebelumnya mengatakan, saat larangan mudik pihaknya akan melakukan penyekatan di empat titik.
Di antaranya depan Pantai Pasir Putih Kecamatan Katibung, KM 87 Jalan Tol Trans Sumatera, Pelabuhan PT Bandar Bakau Jaya, dan Pelabuhan Bakauheni. (*)
Redaksi