LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Utara — Meningkatnya status Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjadi zona merah, membuat pemerintah setempat segera mengeluarkan beberapa kebijakan.
Menurut Bupati Lampura Budi Utomo, salah satu keputusan yang diambil terkait larangan masyarakat mengadakan kegiatan yang bisa menyebabkan kerumunan. Seperti misalnya pesta hajatan maupun kerumunan lainnya, yang dianggap bisa menjadi penyebab penyebaran covid-19.
“Jika ada yang akan menggelar pesta agar bisa ditunda. Jika masih melanggar akan menerima konsekuensinya, yakni dibubarkan oleh tim satgas covid-19 Lampura,” tegas Budi, Kamis (8/7/2021).
Budi juga menegaskan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah pada tahun ajaran baru ini, ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Sekolah tatap muka ditunda sampai status covid-19 ini menurun,” jelasnya lagi. (*)
Red